Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 71/M-DAG/PER/12/2019 tentang Waralaba
Pendahuluan
Waralaba merupakan salah satu bentuk usaha yang berkembang pesat di Indonesia. Untuk mengatur dan melindungi para pihak yang terlibat dalam usaha waralaba, Menteri Perdagangan Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71/M-DAG/PER/12/2019 tentang Waralaba ("Permendag 71/2019").
Definisi Waralaba
Menurut Permendag 71/2019, waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha ("Pemberi Waralaba") untuk memanfaatkan dan atau menggunakan Merek Dagangnya sendiri atau Merek Dagang yang dimilikinya bersama, Sistem Bisnisnya, dan Hak Kekayaan Intelektual lainnya kepada pihak lain ("Penerima Waralaba") berdasarkan Perjanjian Waralaba.
Jenis-Jenis Waralaba
Permendag 71/2019 membagi waralaba menjadi dua jenis, yaitu:
- Waralaba Produk: Pemberi Waralaba memberikan hak kepada Penerima Waralaba untuk menjual produk yang diproduksi atau dipasok oleh Pemberi Waralaba.
- Waralaba Jasa: Pemberi Waralaba memberikan hak kepada Penerima Waralaba untuk menyediakan jasa yang dikembangkan atau dimiliki oleh Pemberi Waralaba.
Perjanjian Waralaba
Perjanjian Waralaba adalah perjanjian tertulis antara Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba yang mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak. Perjanjian Waralaba harus memuat beberapa ketentuan penting, seperti:
- Hak dan kewajiban Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba
- Penggunaan Merek Dagang dan Hak Kekayaan Intelektual lainnya
- Sistem Bisnis yang akan digunakan
- Biaya waralaba dan royalti
- Jangka waktu perjanjian
- Penyelesaian sengketa
Kewajiban Pemberi Waralaba
Pemberi Waralaba memiliki beberapa kewajiban, antara lain:
- Memberikan pelatihan dan dukungan kepada Penerima Waralaba
- Memastikan bahwa Sistem Bisnisnya terdokumentasi dengan baik
- Memberikan informasi yang jelas dan lengkap tentang waralaba kepada Penerima Waralaba
- Melindungi Hak Kekayaan Intelektualnya
- Membantu Penerima Waralaba dalam mengembangkan usahanya
Kewajiban Penerima Waralaba
Penerima Waralaba juga memiliki beberapa kewajiban, antara lain:
- Membayar biaya waralaba dan royalti sesuai dengan perjanjian
- Mengikuti Sistem Bisnis yang ditetapkan oleh Pemberi Waralaba
- Menjaga kualitas produk atau jasa yang disediakan
- Melindungi Merek Dagang dan Hak Kekayaan Intelektual Pemberi Waralaba
- Menjaga reputasi waralaba
Pendaftaran Waralaba
Pemberi Waralaba wajib mendaftarkan waralabanya ke Kementerian Perdagangan. Pendaftaran waralaba dilakukan secara elektronik melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Sanksi
Pelanggaran terhadap Permendag 71/2019 dapat dikenakan sanksi administratif, seperti:
- Teguran tertulis
- Pembekuan kegiatan usaha
- Pencabutan izin usaha
Penutup
Permendag 71/2019 merupakan peraturan yang penting untuk mengatur dan melindungi usaha waralaba di Indonesia. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan dapat menciptakan iklim usaha waralaba yang sehat dan menguntungkan bagi semua pihak yang terlibat.