free hit counter

Peraturan Menteri Perdasgangan Kemitraan Dengan Waralaba

Peraturan Menteri Perdagangan tentang Kemitraan Waralaba

Pendahuluan
Waralaba telah menjadi model bisnis yang populer di Indonesia, menawarkan peluang bagi wirausahawan untuk memulai bisnis dengan dukungan merek dan sistem bisnis yang telah terbukti. Untuk mengatur industri waralaba dan melindungi hak-hak semua pihak yang terlibat, Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71/M-DAG/PER/12/2019 tentang Kemitraan Waralaba.

Definisi Waralaba
Peraturan tersebut mendefinisikan waralaba sebagai suatu sistem pemasaran dan distribusi barang atau jasa yang dilakukan dengan memberikan hak kepada pihak lain untuk menggunakan merek, nama dagang, merek layanan, atau hak kekayaan intelektual lainnya yang dimiliki oleh pemilik waralaba, dengan imbalan imbalan finansial atau non-finansial.

Kewajiban Pemberi Waralaba
Peraturan ini mewajibkan pemberi waralaba untuk:

  • Menyediakan informasi waralaba yang jelas dan komprehensif kepada calon penerima waralaba.
  • Melakukan pelatihan dan dukungan berkelanjutan kepada penerima waralaba.
  • Menjaga standar kualitas produk atau layanan waralaba.
  • Membayar royalti dan biaya lainnya yang disepakati dengan penerima waralaba.

Hak Penerima Waralaba
Penerima waralaba berhak atas:

  • Menggunakan merek, nama dagang, dan hak kekayaan intelektual lainnya milik pemberi waralaba.
  • Menerima pelatihan dan dukungan dari pemberi waralaba.
  • Memanfaatkan sistem bisnis dan prosedur operasi standar pemberi waralaba.
  • Memperoleh keuntungan dari penggunaan merek dan reputasi pemberi waralaba.

Larangan
Peraturan ini melarang:

  • Pemberian waralaba yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan.
  • Pemberian waralaba tanpa memberikan informasi yang jelas dan komprehensif kepada calon penerima waralaba.
  • Pemberian waralaba dengan imbalan yang tidak wajar.
  • Pemberian waralaba yang melanggar hak-hak kekayaan intelektual pihak lain.

Sanksi
Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenakan sanksi, termasuk:

  • Pencabutan izin usaha waralaba.
  • Denda administratif.
  • Tindakan hukum pidana.

Penutup
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71/M-DAG/PER/12/2019 tentang Kemitraan Waralaba bertujuan untuk mengatur industri waralaba dan melindungi hak-hak semua pihak yang terlibat. Dengan mematuhi peraturan ini, pemberi waralaba dan penerima waralaba dapat membangun kemitraan yang saling menguntungkan dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Main Menu