Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan
Pendahuluan
Kemitraan merupakan salah satu bentuk badan usaha yang banyak digunakan di Indonesia. Kemitraan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan ("PP 44/1997"). PP 44/1997 bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi para pihak yang terlibat dalam kemitraan.
Pengertian Kemitraan
Menurut PP 44/1997, kemitraan adalah perjanjian dua orang atau lebih untuk menjalankan usaha bersama dan membagi keuntungan dan kerugian. Kemitraan dapat dibentuk secara tertulis atau lisan, namun disarankan untuk dibuat secara tertulis untuk menghindari perselisihan di kemudian hari.
Jenis-Jenis Kemitraan
PP 44/1997 membedakan dua jenis kemitraan, yaitu:
-
Kemitraan Umum
Kemitraan umum adalah kemitraan di mana semua sekutu bertanggung jawab penuh atas kewajiban kemitraan. Artinya, jika kemitraan mengalami kerugian atau utang, maka semua sekutu dapat dimintai pertanggungjawaban secara pribadi. -
Kemitraan Komanditer
Kemitraan komanditer adalah kemitraan di mana terdapat dua jenis sekutu, yaitu sekutu komplementer dan sekutu komanditer. Sekutu komplementer bertanggung jawab penuh atas kewajiban kemitraan, sedangkan sekutu komanditer hanya bertanggung jawab sampai jumlah modal yang disetorkan.
Pembentukan Kemitraan
Untuk membentuk kemitraan, para pihak harus membuat perjanjian kemitraan. Perjanjian kemitraan harus memuat hal-hal berikut:
- Nama dan alamat kemitraan
- Nama dan alamat para sekutu
- Jenis kemitraan
- Tujuan kemitraan
- Modal yang disetorkan oleh masing-masing sekutu
- Pembagian keuntungan dan kerugian
- Tata cara pengelolaan kemitraan
- Cara penyelesaian perselisihan
Hak dan Kewajiban Sekutu
Setiap sekutu dalam kemitraan memiliki hak dan kewajiban sebagai berikut:
- Hak
- Berpartisipasi dalam pengelolaan kemitraan
- Mendapatkan bagian dari keuntungan
- Mendapatkan informasi tentang kegiatan kemitraan
- Memeriksa pembukuan kemitraan
- Kewajiban
- Mematuhi perjanjian kemitraan
- Menyetorkan modal sesuai kesepakatan
- Bertanggung jawab atas kewajiban kemitraan (untuk sekutu komplementer dalam kemitraan komanditer)
Pengelolaan Kemitraan
Kemitraan dikelola oleh para sekutu secara bersama-sama. Namun, para sekutu dapat menunjuk salah satu sekutu sebagai pengurus untuk menjalankan pengelolaan sehari-hari. Pengurus bertanggung jawab atas pengelolaan kemitraan sesuai dengan perjanjian kemitraan.
Pembagian Keuntungan dan Kerugian
Keuntungan dan kerugian kemitraan dibagi di antara para sekutu sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian kemitraan. Jika tidak ada kesepakatan khusus, maka keuntungan dan kerugian dibagi sama rata di antara para sekutu.
Pembubaran Kemitraan
Kemitraan dapat dibubarkan karena beberapa alasan, antara lain:
- Kesepakatan para sekutu
- Meninggalnya salah satu sekutu
- Kepailitan salah satu sekutu
- Putusan pengadilan
Setelah kemitraan dibubarkan, maka aset kemitraan akan dilikuidasi dan dibagikan kepada para sekutu sesuai dengan hak masing-masing.
Kesimpulan
PP 44/1997 merupakan peraturan yang komprehensif tentang kemitraan di Indonesia. PP 44/1997 memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi para pihak yang terlibat dalam kemitraan. Dengan memahami PP 44/1997, para pihak dapat membentuk dan mengelola kemitraan secara efektif dan efisien.