Peraturan Pemerintah tentang Kemitraan Usaha Perkebunan
Pendahuluan
Sektor perkebunan merupakan salah satu sektor penting dalam perekonomian Indonesia. Kemitraan usaha perkebunan menjadi salah satu skema yang banyak digunakan dalam pengembangan sektor ini. Untuk mengatur kemitraan usaha perkebunan, pemerintah telah mengeluarkan beberapa peraturan, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan
Undang-undang ini mengatur tentang kemitraan usaha perkebunan dalam Pasal 33, yang menyatakan bahwa kemitraan usaha perkebunan adalah kerja sama usaha antara pelaku usaha perkebunan besar dengan pelaku usaha perkebunan rakyat dalam bentuk inti plasma.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2013 tentang Usaha Perkebunan
Peraturan pemerintah ini mengatur lebih lanjut tentang kemitraan usaha perkebunan, antara lain:
- Bentuk Kemitraan Usaha Perkebunan
Kemitraan usaha perkebunan dapat dilakukan dalam bentuk:
* Inti plasma
* Inti kemitraan
* Pola kemitraan lainnya yang disepakati oleh para pihak
- Hak dan Kewajiban Pihak-Pihak
Pihak-pihak yang terlibat dalam kemitraan usaha perkebunan memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam perjanjian kemitraan.
- Perjanjian Kemitraan
Perjanjian kemitraan harus dibuat secara tertulis dan memuat ketentuan-ketentuan yang mengatur hubungan hukum antara para pihak.
- Pengawasan dan Pembinaan
Kemitraan usaha perkebunan diawasi dan dibina oleh pemerintah melalui instansi yang berwenang.
3. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18/Permentan/OT.140/2/2012 tentang Pedoman Pengembangan Kemitraan Usaha Perkebunan
Peraturan menteri ini memberikan pedoman bagi pengembangan kemitraan usaha perkebunan, antara lain:
- Prinsip-Prinsip Kemitraan
Kemitraan usaha perkebunan harus didasarkan pada prinsip-prinsip:
* Keadilan dan saling menguntungkan
* Kesetaraan dan transparansi
* Keterbukaan dan akuntabilitas
- Pola Kemitraan
Pola kemitraan yang dapat diterapkan dalam kemitraan usaha perkebunan adalah:
* Pola inti plasma
* Pola inti kemitraan
* Pola kemitraan swakelola
- Tahapan Pengembangan Kemitraan
Pengembangan kemitraan usaha perkebunan dilakukan melalui tahapan-tahapan:
* Perencanaan
* Pembentukan
* Pelaksanaan
* Evaluasi
4. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 59/Permentan/OT.140/7/2012 tentang Tata Cara Pemberian Insentif bagi Pelaku Usaha Perkebunan yang Melaksanakan Kemitraan Usaha Perkebunan
Peraturan menteri ini mengatur tentang tata cara pemberian insentif bagi pelaku usaha perkebunan yang melaksanakan kemitraan usaha perkebunan.
Penutup
Peraturan pemerintah tentang kemitraan usaha perkebunan bertujuan untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi pengembangan sektor perkebunan. Dengan adanya peraturan-peraturan tersebut, diharapkan kemitraan usaha perkebunan dapat berjalan secara adil, saling menguntungkan, dan berkelanjutan.