Peraturan Kemitraan
Pengertian Kemitraan
Kemitraan adalah suatu bentuk badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih dengan tujuan untuk menjalankan usaha bersama dan memperoleh keuntungan. Kemitraan tidak memiliki status badan hukum yang terpisah dari para anggotanya, sehingga para anggota kemitraan bertanggung jawab secara pribadi atas kewajiban kemitraan.
Jenis-Jenis Kemitraan
Terdapat beberapa jenis kemitraan, antara lain:
- Kemitraan Umum: Semua anggota kemitraan memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas atas kewajiban kemitraan.
- Kemitraan Terbatas: Hanya satu atau beberapa anggota kemitraan yang memiliki tanggung jawab terbatas atas kewajiban kemitraan, sedangkan anggota lainnya memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas.
- Kemitraan Komanditer: Mirip dengan kemitraan terbatas, tetapi anggota yang memiliki tanggung jawab terbatas disebut komanditer.
Pembentukan Kemitraan
Untuk membentuk kemitraan, para anggota harus membuat perjanjian kemitraan tertulis yang mengatur hal-hal berikut:
- Nama kemitraan
- Tujuan usaha
- Modal awal
- Pembagian keuntungan dan kerugian
- Kewajiban dan tanggung jawab anggota
- Mekanisme pengambilan keputusan
- Tata cara pembubaran kemitraan
Pengelolaan Kemitraan
Kemitraan dikelola oleh para anggota secara bersama-sama. Setiap anggota memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pengelolaan dan pengambilan keputusan. Namun, perjanjian kemitraan dapat menetapkan mekanisme khusus untuk pengelolaan, seperti pembentukan komite manajemen atau penunjukan seorang manajer.
Hak dan Kewajiban Anggota Kemitraan
Anggota kemitraan memiliki hak dan kewajiban sebagai berikut:
- Hak:
- Berpartisipasi dalam pengelolaan
- Membagi keuntungan
- Memeriksa catatan keuangan
- Kewajiban:
- Bertanggung jawab atas kewajiban kemitraan
- Menjaga kerahasiaan informasi kemitraan
- Bertindak dengan itikad baik
Pembubaran Kemitraan
Kemitraan dapat dibubarkan karena berbagai alasan, seperti:
- Penarikan diri atau kematian salah satu anggota
- Ketidakmampuan anggota untuk melanjutkan usaha
- Persetujuan bersama para anggota
- Putusan pengadilan
Setelah kemitraan dibubarkan, aset kemitraan dilikuidasi dan keuntungan atau kerugian dibagikan kepada para anggota sesuai dengan ketentuan perjanjian kemitraan.
Peraturan Kemitraan di Indonesia
Di Indonesia, kemitraan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Pasal 1619-1654. KUHD mengatur hal-hal terkait pembentukan, pengelolaan, dan pembubaran kemitraan. Selain itu, terdapat juga peraturan khusus mengenai kemitraan, seperti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.


