free hit counter

Peraturan Tentang Pola Kemitraan Pembagian Lahan Inti Plasma

Peraturan tentang Pola Kemitraan Pembagian Lahan Inti Plasma

Pendahuluan
Pola kemitraan pembagian lahan inti plasma merupakan salah satu model kemitraan usaha perkebunan antara perusahaan perkebunan dengan petani plasma. Pola ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan petani plasma dan mendorong pengembangan industri perkebunan nasional. Untuk mengatur pelaksanaannya, pemerintah telah menetapkan peraturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT.140/12/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Pola Kemitraan Usaha Perkebunan Inti Plasma.

Pengertian Pola Kemitraan Inti Plasma
Pola kemitraan inti plasma adalah pola kemitraan usaha perkebunan antara perusahaan inti dengan petani plasma, di mana perusahaan inti menyediakan lahan, sarana produksi, dan manajemen, sedangkan petani plasma menyediakan tenaga kerja dan mengelola lahan plasma. Lahan plasma merupakan lahan yang diberikan oleh perusahaan inti kepada petani plasma untuk dikelola dan ditanami komoditas perkebunan yang sama dengan yang ditanam di lahan inti.

Kewajiban Perusahaan Inti
Perusahaan inti memiliki beberapa kewajiban dalam pola kemitraan inti plasma, antara lain:

  • Menyediakan lahan plasma seluas minimal 20% dari total luas lahan inti.
  • Membangun dan memelihara infrastruktur pendukung, seperti jalan, jembatan, dan irigasi.
  • Menyediakan sarana produksi, seperti bibit, pupuk, dan pestisida.
  • Memberikan bimbingan teknis dan manajemen kepada petani plasma.
  • Menampung dan mengolah hasil produksi petani plasma.
  • Membayar bagi hasil kepada petani plasma sesuai dengan perjanjian kemitraan.

Kewajiban Petani Plasma
Petani plasma juga memiliki beberapa kewajiban dalam pola kemitraan inti plasma, antara lain:

  • Mengelola lahan plasma sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh perusahaan inti.
  • Menanam dan memelihara komoditas perkebunan yang sama dengan yang ditanam di lahan inti.
  • Mematuhi petunjuk teknis dan manajemen yang diberikan oleh perusahaan inti.
  • Menyerahkan hasil produksi kepada perusahaan inti sesuai dengan perjanjian kemitraan.

Bagi Hasil
Bagi hasil antara perusahaan inti dan petani plasma diatur dalam perjanjian kemitraan. Umumnya, bagi hasil dihitung berdasarkan persentase tertentu dari nilai hasil produksi yang dijual. Persentase bagi hasil dapat bervariasi tergantung pada komoditas perkebunan dan kesepakatan kedua belah pihak.

Pengawasan
Pelaksanaan pola kemitraan inti plasma diawasi oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian. Pengawasan dilakukan untuk memastikan bahwa pola kemitraan berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan memberikan manfaat bagi kedua belah pihak.

Manfaat Pola Kemitraan Inti Plasma
Pola kemitraan inti plasma memberikan beberapa manfaat, antara lain:

  • Meningkatkan kesejahteraan petani plasma melalui peningkatan pendapatan dan akses terhadap teknologi pertanian.
  • Mendorong pengembangan industri perkebunan nasional dengan meningkatkan produksi dan kualitas komoditas perkebunan.
  • Menciptakan lapangan kerja dan mengurangi kemiskinan di daerah perkebunan.
  • Meningkatkan investasi di sektor perkebunan.

Kesimpulan
Pola kemitraan pembagian lahan inti plasma merupakan model kemitraan usaha perkebunan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan petani plasma dan mendorong pengembangan industri perkebunan nasional. Pelaksanaan pola kemitraan ini diatur oleh Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT.140/12/2013. Dengan mematuhi peraturan tersebut, diharapkan pola kemitraan inti plasma dapat memberikan manfaat yang optimal bagi kedua belah pihak dan berkontribusi positif terhadap perekonomian nasional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Main Menu