Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1984 tentang Kemitraan
Pendahuluan
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1984 tentang Kemitraan (selanjutnya disebut PP 19/1984) merupakan peraturan yang mengatur tentang kemitraan di Indonesia. PP 19/1984 ini diterbitkan pada tanggal 21 Maret 1984 dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Pengertian Kemitraan
Menurut PP 19/1984, kemitraan adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang setiap anggota secara langsung turut serta dalam mengelola usaha dan bertanggung jawab penuh atas segala risiko dan utang usaha.
Jenis-Jenis Kemitraan
PP 19/1984 membagi kemitraan menjadi dua jenis, yaitu:
- Kemitraan Umum
Kemitraan umum adalah kemitraan yang semua anggotanya bertanggung jawab penuh atas segala risiko dan utang usaha.
- Kemitraan Komanditer
Kemitraan komanditer adalah kemitraan yang terdiri dari dua jenis anggota, yaitu:
a. Sekutu Komplementer
Sekutu komplementer adalah anggota yang bertanggung jawab penuh atas segala risiko dan utang usaha.
b. Sekutu Komanditer
Sekutu komanditer adalah anggota yang hanya bertanggung jawab atas modal yang disetorkannya.
Pendirian Kemitraan
Untuk mendirikan kemitraan, para anggota harus membuat akta pendirian kemitraan. Akta pendirian kemitraan harus memuat hal-hal sebagai berikut:
- Nama dan alamat kemitraan
- Nama dan alamat para anggota
- Jenis kemitraan
- Tujuan dan kegiatan usaha
- Modal dan cara pembagian keuntungan dan kerugian
- Tata cara pengelolaan usaha
- Tata cara pengunduran diri dan pemberhentian anggota
- Tata cara pembubaran kemitraan
Hak dan Kewajiban Anggota Kemitraan
Anggota kemitraan memiliki hak dan kewajiban sebagai berikut:
Hak:
- Hak untuk ikut serta dalam mengelola usaha
- Hak untuk memperoleh bagian dari keuntungan
- Hak untuk memperoleh informasi tentang jalannya usaha
Kewajiban:
- Kewajiban untuk turut serta dalam mengelola usaha
- Kewajiban untuk bertanggung jawab atas segala risiko dan utang usaha
- Kewajiban untuk menyetorkan modal sesuai dengan kesepakatan
Pengelolaan Kemitraan
Pengelolaan kemitraan dilakukan oleh para anggota secara bersama-sama. Namun, para anggota dapat menunjuk salah satu atau beberapa anggota sebagai pengurus untuk mengelola usaha sehari-hari.
Pembubaran Kemitraan
Kemitraan dapat dibubarkan karena beberapa alasan, antara lain:
- Jangka waktu kemitraan berakhir
- Salah satu anggota meninggal dunia atau mengundurkan diri
- Usaha kemitraan mengalami kerugian yang besar
- Terjadi perselisihan yang tidak dapat diselesaikan di antara para anggota
Ketentuan Lain
Selain hal-hal yang disebutkan di atas, PP 19/1984 juga mengatur tentang hal-hal lain, seperti:
- Pengalihan hak dan kewajiban anggota
- Pembubaran kemitraan
- Likuidasi harta kemitraan
- Ketentuan pidana
Kesimpulan
PP 19/1984 merupakan peraturan yang komprehensif tentang kemitraan di Indonesia. Peraturan ini memberikan pedoman yang jelas tentang pendirian, pengelolaan, dan pembubaran kemitraan. Dengan memahami dan menerapkan ketentuan-ketentuan dalam PP 19/1984, para pelaku usaha dapat menjalankan kemitraan secara efektif dan efisien.


