Peraturan Waralaba 2016
Peraturan Waralaba 2016 adalah peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia yang mengatur tentang penyelenggaraan waralaba di Indonesia. Peraturan ini bertujuan untuk melindungi hak dan kepentingan para pihak yang terlibat dalam bisnis waralaba, baik pewaralaba maupun terwaralaba.
Ruang Lingkup Peraturan Waralaba 2016
Peraturan Waralaba 2016 mengatur tentang berbagai aspek bisnis waralaba, antara lain:
- Definisi waralaba
- Hak dan kewajiban pewaralaba dan terwaralaba
- Persyaratan pendirian usaha waralaba
- Pemberian informasi waralaba
- Perjanjian waralaba
- Pemutusan hubungan waralaba
- Penyelesaian sengketa
Definisi Waralaba
Menurut Peraturan Waralaba 2016, waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha kepada pihak lain untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha tersebut.
Hak dan Kewajiban Pewaralaba dan Terwaralaba
Hak Pewaralaba:
- Menerima royalti dari terwaralaba
- Melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap terwaralaba
- Mencabut hak waralaba jika terwaralaba melanggar perjanjian
Kewajiban Pewaralaba:
- Memberikan informasi waralaba yang benar dan lengkap kepada terwaralaba
- Memberikan pelatihan dan dukungan kepada terwaralaba
- Menjaga kualitas merek dan reputasi waralaba
Hak Terwaralaba:
- Menggunakan merek dan sistem bisnis pewaralaba
- Mendapatkan pelatihan dan dukungan dari pewaralaba
- Menjalankan usaha waralaba sesuai dengan perjanjian
Kewajiban Terwaralaba:
- Membayar royalti kepada pewaralaba
- Menjaga kualitas produk dan layanan waralaba
- Mematuhi perjanjian waralaba
Persyaratan Pendirian Usaha Waralaba
Untuk mendirikan usaha waralaba, pewaralaba harus memenuhi persyaratan berikut:
- Memiliki merek yang telah terdaftar
- Memiliki sistem bisnis yang telah teruji
- Memiliki pengalaman dalam menjalankan usaha waralaba
- Memiliki kemampuan finansial yang memadai
Pemberian Informasi Waralaba
Sebelum menandatangani perjanjian waralaba, pewaralaba wajib memberikan informasi waralaba kepada terwaralaba. Informasi waralaba tersebut meliputi:
- Deskripsi usaha waralaba
- Hak dan kewajiban pewaralaba dan terwaralaba
- Biaya investasi
- Proyeksi keuntungan
- Risiko usaha
Perjanjian Waralaba
Perjanjian waralaba adalah perjanjian tertulis antara pewaralaba dan terwaralaba yang mengatur tentang hak dan kewajiban kedua belah pihak. Perjanjian waralaba harus memuat ketentuan-ketentuan berikut:
- Jangka waktu perjanjian
- Wilayah operasi
- Royalti dan biaya lainnya
- Pelatihan dan dukungan
- Penyelesaian sengketa
Pemutusan Hubungan Waralaba
Hubungan waralaba dapat diputus oleh salah satu pihak jika terjadi pelanggaran perjanjian waralaba atau karena alasan lain yang diatur dalam perjanjian. Pemutusan hubungan waralaba harus dilakukan secara tertulis dan dengan alasan yang jelas.
Penyelesaian Sengketa
Sengketa yang timbul dari hubungan waralaba dapat diselesaikan melalui jalur mediasi, arbitrase, atau pengadilan.