Perbedaan Kemitraan BOI dan BOI Pusat
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memiliki dua jenis kantor perwakilan, yaitu Badan Koordinasi Penanaman Modal (BOI) dan Badan Koordinasi Penanaman Modal Pusat (BOI Pusat). Keduanya memiliki peran dan fungsi yang berbeda dalam mendukung investasi di Indonesia.
BOI
BOI adalah kantor perwakilan BKPM yang berada di daerah. BOI memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:
- Mempromosikan dan memfasilitasi investasi di daerah
- Melayani dan memberikan informasi kepada investor
- Membantu investor dalam mengurus perizinan dan perizinan
- Memantau dan mengevaluasi perkembangan investasi di daerah
BOI memiliki kewenangan untuk memberikan insentif investasi kepada investor yang memenuhi kriteria tertentu. Insentif tersebut dapat berupa:
- Pembebasan pajak penghasilan
- Pengurangan pajak penghasilan
- Kemudahan bea masuk
- Kemudahan perizinan
BOI Pusat
BOI Pusat adalah kantor perwakilan BKPM yang berada di Jakarta. BOI Pusat memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:
- Merencanakan dan mengoordinasikan kebijakan investasi nasional
- Memfasilitasi investasi berskala besar dan strategis
- Melakukan negosiasi dengan investor asing
- Melakukan promosi investasi di luar negeri
BOI Pusat tidak memiliki kewenangan untuk memberikan insentif investasi kepada investor. Namun, BOI Pusat dapat membantu investor dalam mendapatkan insentif investasi dari pemerintah pusat.
Perbedaan Utama antara BOI dan BOI Pusat
Perbedaan utama antara BOI dan BOI Pusat adalah sebagai berikut:
- Wilayah kerja: BOI memiliki wilayah kerja di daerah, sedangkan BOI Pusat memiliki wilayah kerja di seluruh Indonesia.
- Tugas dan fungsi: BOI bertugas mempromosikan dan memfasilitasi investasi di daerah, sedangkan BOI Pusat bertugas merencanakan dan mengoordinasikan kebijakan investasi nasional.
- Kewenangan: BOI memiliki kewenangan untuk memberikan insentif investasi kepada investor, sedangkan BOI Pusat tidak memiliki kewenangan tersebut.
Kesimpulan
BOI dan BOI Pusat memiliki peran dan fungsi yang berbeda dalam mendukung investasi di Indonesia. BOI bertugas mempromosikan dan memfasilitasi investasi di daerah, sedangkan BOI Pusat bertugas merencanakan dan mengoordinasikan kebijakan investasi nasional.


