Artikel tentang Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 3 Tahun 2013 Kemitraan Bidan
Pendahuluan
Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 3 Tahun 2013 tentang Kemitraan Bidan merupakan regulasi yang mengatur kerja sama antara bidan dengan pemerintah daerah, fasilitas kesehatan, dan masyarakat dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan ibu dan anak. Perda ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi bidan dalam menjalankan tugasnya serta memastikan ketersediaan layanan kebidanan yang berkualitas bagi masyarakat.
Ruang Lingkup Perda
Perda ini mengatur berbagai aspek kemitraan bidan, meliputi:
- Pengertian dan tujuan kemitraan bidan
- Hak dan kewajiban bidan dan mitra
- Bentuk-bentuk kemitraan bidan
- Mekanisme pembentukan dan pengelolaan kemitraan bidan
- Monitoring dan evaluasi kemitraan bidan
Bentuk-Bentuk Kemitraan Bidan
Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 3 Tahun 2013 mengakui beberapa bentuk kemitraan bidan, antara lain:
- Kemitraan antara bidan dengan pemerintah daerah
- Kemitraan antara bidan dengan fasilitas kesehatan
- Kemitraan antara bidan dengan masyarakat
- Kemitraan antara bidan dengan bidan lainnya
Hak dan Kewajiban Bidan dan Mitra
Perda ini juga mengatur hak dan kewajiban bidan dan mitra dalam kemitraan. Hak bidan meliputi:
- Mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya
- Mendapatkan pelatihan dan pengembangan profesi
- Mendapatkan imbalan yang layak atas jasanya
Kewajiban bidan meliputi:
- Menjalankan tugasnya sesuai dengan standar profesi
- Menjaga kerahasiaan pasien
- Melakukan rujukan pasien jika diperlukan
- Bekerja sama dengan mitra dalam memberikan layanan kesehatan ibu dan anak
Mitra juga memiliki hak dan kewajiban dalam kemitraan, seperti:
- Hak untuk mendapatkan layanan kebidanan yang berkualitas
- Hak untuk mendapatkan informasi yang jelas dan benar tentang layanan kebidanan
- Kewajiban untuk menghormati dan menghargai profesi bidan
- Kewajiban untuk bekerja sama dengan bidan dalam memberikan layanan kesehatan ibu dan anak
Mekanisme Pembentukan dan Pengelolaan Kemitraan Bidan
Pembentukan kemitraan bidan dilakukan melalui kesepakatan tertulis antara bidan dan mitra. Kesepakatan tersebut harus memuat setidaknya:
- Tujuan kemitraan
- Bentuk kemitraan
- Hak dan kewajiban masing-masing pihak
- Mekanisme pengelolaan kemitraan
Pengelolaan kemitraan bidan dilakukan melalui forum kemitraan yang terdiri dari perwakilan bidan, mitra, dan pemerintah daerah. Forum kemitraan bertugas untuk:
- Menyusun rencana kerja kemitraan
- Melakukan monitoring dan evaluasi kemitraan
- Menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam kemitraan
Monitoring dan Evaluasi Kemitraan Bidan
Monitoring dan evaluasi kemitraan bidan dilakukan secara berkala oleh pemerintah daerah. Monitoring dilakukan untuk memantau pelaksanaan kemitraan, sedangkan evaluasi dilakukan untuk menilai dampak kemitraan terhadap peningkatan kualitas pelayanan kesehatan ibu dan anak.
Kesimpulan
Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 3 Tahun 2013 tentang Kemitraan Bidan merupakan regulasi yang penting untuk memastikan ketersediaan layanan kebidanan yang berkualitas bagi masyarakat. Perda ini memberikan perlindungan hukum bagi bidan, mengatur hak dan kewajiban bidan dan mitra, serta menetapkan mekanisme pembentukan dan pengelolaan kemitraan bidan. Dengan adanya perda ini, diharapkan kemitraan bidan dapat berjalan secara efektif dan berkontribusi pada peningkatan kesehatan ibu dan anak di Kabupaten Sukabumi.