Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba
Pendahuluan
Waralaba merupakan salah satu model bisnis yang berkembang pesat di Indonesia, termasuk di Kota Surabaya. Untuk mengatur dan mengawasi penyelenggaraan waralaba di wilayahnya, Pemerintah Kota Surabaya telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba.
Definisi Waralaba
Menurut Perda tersebut, waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha (pewaralaba) untuk memberikan lisensi atau hak kepada pihak lain (terwaralaba) untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki pewaralaba dalam rangka memasarkan barang dan atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat diterima di pasar.
Kewajiban Pewaralaba
Perda ini mengatur beberapa kewajiban yang harus dipenuhi oleh pewaralaba, antara lain:
- Menyediakan informasi waralaba yang lengkap dan benar kepada terwaralaba.
- Memberikan pelatihan dan pendampingan kepada terwaralaba.
- Menjaga kualitas barang dan jasa yang ditawarkan oleh terwaralaba.
- Melindungi hak kekayaan intelektual yang digunakan dalam waralaba.
Kewajiban Terwaralaba
Selain pewaralaba, terwaralaba juga memiliki kewajiban yang harus dipenuhi, yaitu:
- Membayar biaya waralaba dan royalti sesuai dengan perjanjian waralaba.
- Menjalankan usaha waralaba sesuai dengan standar dan prosedur yang ditetapkan oleh pewaralaba.
- Menjaga nama baik dan reputasi waralaba.
Pengawasan dan Pembinaan
Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian bertugas melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap penyelenggaraan waralaba di wilayahnya. Pengawasan dilakukan melalui pemeriksaan dokumen, inspeksi lapangan, dan pengaduan masyarakat.
Sanksi Pelanggaran
Bagi pihak yang melanggar ketentuan dalam Perda ini akan dikenakan sanksi administratif, antara lain:
- Teguran tertulis
- Denda administratif
- Pencabutan izin usaha
Manfaat Perda Waralaba
Perda Waralaba Kota Surabaya memberikan beberapa manfaat, antara lain:
- Melindungi hak dan kepentingan pewaralaba dan terwaralaba.
- Meningkatkan kualitas dan daya saing usaha waralaba.
- Menciptakan iklim investasi yang kondusif bagi pengembangan waralaba.
Kesimpulan
Perda Waralaba Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2019 merupakan upaya pemerintah daerah untuk mengatur dan mengawasi penyelenggaraan waralaba di wilayahnya. Perda ini memberikan perlindungan hukum bagi pewaralaba dan terwaralaba, serta menciptakan iklim investasi yang kondusif bagi pengembangan waralaba.