free hit counter

Perda Waralaba Kabupaten Subang

Perda Waralaba Kabupaten Subang

Pendahuluan
Waralaba merupakan salah satu bentuk usaha yang berkembang pesat di Indonesia. Untuk mengatur dan mengawasi perkembangan waralaba, Pemerintah Kabupaten Subang telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Waralaba.

Tujuan Perda
Perda Waralaba Kabupaten Subang bertujuan untuk:

  • Melindungi kepentingan masyarakat sebagai penerima waralaba (franchisee)
  • Meningkatkan kualitas dan daya saing usaha waralaba
  • Mendorong pertumbuhan ekonomi daerah

Ruang Lingkup Perda
Perda ini mengatur tentang:

  • Definisi waralaba
  • Hak dan kewajiban pemberi waralaba (franchisor) dan penerima waralaba (franchisee)
  • Tata cara pendaftaran waralaba
  • Pembinaan dan pengawasan waralaba
  • Sanksi bagi pelanggaran Perda

Definisi Waralaba
Menurut Perda, waralaba adalah suatu sistem pemasaran di mana suatu pihak (pemberi waralaba) memberikan hak kepada pihak lain (penerima waralaba) untuk menggunakan merek, nama dagang, sistem bisnis, dan hak kekayaan intelektual lainnya yang dimiliki oleh pemberi waralaba.

Hak dan Kewajiban Pemberi Waralaba
Pemberi waralaba memiliki hak dan kewajiban sebagai berikut:

  • Hak:
    • Mendapatkan royalti dari penerima waralaba
    • Mengawasi dan membimbing penerima waralaba
    • Melindungi hak kekayaan intelektualnya
  • Kewajiban:
    • Memberikan pelatihan dan dukungan kepada penerima waralaba
    • Menjaga kualitas produk dan layanan waralaba
    • Menyediakan informasi yang jelas dan lengkap kepada calon penerima waralaba

Hak dan Kewajiban Penerima Waralaba
Penerima waralaba memiliki hak dan kewajiban sebagai berikut:

  • Hak:
    • Menggunakan merek, nama dagang, dan sistem bisnis pemberi waralaba
    • Mendapatkan pelatihan dan dukungan dari pemberi waralaba
    • Berpartisipasi dalam pengembangan waralaba
  • Kewajiban:
    • Membayar royalti kepada pemberi waralaba
    • Menjaga kualitas produk dan layanan waralaba
    • Mematuhi ketentuan dalam perjanjian waralaba

Tata Cara Pendaftaran Waralaba
Pemberi waralaba wajib mendaftarkan waralabanya ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Subang. Dokumen yang harus dilampirkan dalam pendaftaran meliputi:

  • Akta pendirian perusahaan pemberi waralaba
  • Perjanjian waralaba
  • Laporan keuangan perusahaan pemberi waralaba
  • Bukti kepemilikan merek dan hak kekayaan intelektual lainnya

Pembinaan dan Pengawasan Waralaba
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Subang bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap waralaba. Pembinaan meliputi pemberian informasi, konsultasi, dan pelatihan kepada pemberi waralaba dan penerima waralaba. Pengawasan meliputi pemeriksaan dokumen, inspeksi lapangan, dan pengaduan masyarakat.

Sanksi Pelanggaran Perda
Pelanggaran terhadap Perda Waralaba Kabupaten Subang dapat dikenakan sanksi administratif, berupa:

  • Teguran tertulis
  • Denda administratif
  • Pencabutan izin usaha

Kesimpulan
Perda Waralaba Kabupaten Subang merupakan upaya pemerintah daerah untuk melindungi kepentingan masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui pengembangan usaha waralaba. Dengan adanya Perda ini, diharapkan waralaba dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan di Kabupaten Subang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Main Menu