Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Waralaba
Pendahuluan
Pemerintah Kabupaten Subang telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Waralaba. Perda ini bertujuan untuk mengatur dan mengembangkan sistem waralaba di Kabupaten Subang.
Definisi Waralaba
Menurut Perda Nomor 3 Tahun 2014, waralaba adalah hak khusus yang diberikan oleh pemilik merek (franchisor) kepada pihak lain (franchisee) untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki franchisor dalam rangka memasarkan barang dan atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat diterima di pasar.
Jenis-Jenis Waralaba
Perda Nomor 3 Tahun 2014 membagi waralaba menjadi dua jenis, yaitu:
- Waralaba Produk: Pemberian hak untuk menjual produk atau jasa tertentu yang telah memiliki merek dagang atau merek terkenal.
- Waralaba Bisnis: Pemberian hak untuk menjalankan bisnis dengan menggunakan sistem, metode, dan prosedur yang telah ditetapkan oleh franchisor.
Persyaratan Menjadi Franchisee
Untuk menjadi franchisee, pihak yang berminat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Memiliki kemampuan finansial yang memadai.
- Memiliki pengalaman dan pengetahuan dalam bidang usaha yang diwaralabakan.
- Memiliki lokasi usaha yang strategis.
- Memiliki reputasi yang baik.
- Bersedia mengikuti sistem, metode, dan prosedur yang ditetapkan oleh franchisor.
Kewajiban Franchisor
Franchisor memiliki beberapa kewajiban, antara lain:
- Memberikan pelatihan dan bimbingan kepada franchisee.
- Menyediakan bahan baku, peralatan, dan dukungan teknis.
- Melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap franchisee.
- Melindungi hak kekayaan intelektual yang diwaralabakan.
Kewajiban Franchisee
Franchisee juga memiliki beberapa kewajiban, antara lain:
- Membayar biaya waralaba dan royalti kepada franchisor.
- Menggunakan merek dagang dan sistem bisnis yang ditetapkan oleh franchisor.
- Menjaga kualitas produk atau jasa yang dijual.
- Melaporkan perkembangan bisnis secara berkala kepada franchisor.
Pendaftaran Waralaba
Setiap perjanjian waralaba wajib didaftarkan ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Subang. Pendaftaran dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 30 hari setelah perjanjian waralaba ditandatangani.
Sanksi Pelanggaran
Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Perda Nomor 3 Tahun 2014 dapat dikenakan sanksi administratif, berupa:
- Peringatan tertulis.
- Pencabutan izin usaha.
- Denda administratif.
Manfaat Perda Waralaba
Perda Waralaba Kabupaten Subang memiliki beberapa manfaat, antara lain:
- Memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha waralaba.
- Melindungi hak dan kewajiban franchisor dan franchisee.
- Mendorong pengembangan usaha waralaba di Kabupaten Subang.
- Meningkatkan investasi dan menciptakan lapangan kerja.
Kesimpulan
Perda Waralaba Kabupaten Subang Nomor 3 Tahun 2014 merupakan peraturan yang penting untuk mengatur dan mengembangkan sistem waralaba di Kabupaten Subang. Perda ini memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha waralaba dan mendorong pengembangan usaha waralaba di Kabupaten Subang.