Perdirjen KSDAE Nomor 6 Tahun 2021: Panduan Kemitraan dalam Pengelolaan Kawasan Konservasi
Pendahuluan
Perlindungan dan pengelolaan kawasan konservasi merupakan tanggung jawab bersama yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Untuk memperkuat upaya ini, Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal KSDAE Nomor 6 Tahun 2021 tentang Kemitraan dalam Pengelolaan Kawasan Konservasi. Peraturan ini menjadi pedoman bagi seluruh pihak yang ingin terlibat dalam pengelolaan kawasan konservasi melalui skema kemitraan.
Tujuan Kemitraan
Tujuan utama kemitraan dalam pengelolaan kawasan konservasi adalah untuk:
- Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan kawasan konservasi
- Menjamin keberlanjutan pengelolaan kawasan konservasi
- Meningkatkan partisipasi masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya dalam pengelolaan kawasan konservasi
- Mendukung pengembangan ekonomi masyarakat sekitar kawasan konservasi
Jenis Kemitraan
Perdirjen KSDAE Nomor 6 Tahun 2021 mengatur tiga jenis kemitraan, yaitu:
- Kemitraan Konservasi: Kemitraan yang bertujuan untuk mendukung pengelolaan kawasan konservasi, termasuk kegiatan penelitian, monitoring, dan rehabilitasi.
- Kemitraan Pemanfaatan: Kemitraan yang bertujuan untuk memanfaatkan sumber daya alam di dalam kawasan konservasi secara berkelanjutan, seperti ekowisata, penelitian, dan pemanfaatan jasa lingkungan.
- Kemitraan Pengembangan: Kemitraan yang bertujuan untuk mengembangkan ekonomi masyarakat sekitar kawasan konservasi, seperti pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pertanian berkelanjutan, dan pariwisata berbasis masyarakat.
Pihak yang Dapat Menjadi Mitra
Pihak yang dapat menjadi mitra dalam pengelolaan kawasan konservasi meliputi:
- Lembaga pemerintah
- Lembaga non-pemerintah (LSM)
- Perguruan tinggi dan lembaga penelitian
- Masyarakat adat dan lokal
- Sektor swasta
- Individu
Prosedur Kemitraan
Proses kemitraan dalam pengelolaan kawasan konservasi meliputi:
- Pengajuan Proposal: Calon mitra mengajukan proposal kemitraan kepada Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) atau Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) terkait.
- Evaluasi Proposal: BKSDA atau UPT mengevaluasi proposal berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
- Perjanjian Kemitraan: Jika proposal disetujui, BKSDA atau UPT membuat perjanjian kemitraan dengan calon mitra.
- Pelaksanaan Kemitraan: Mitra melaksanakan kegiatan kemitraan sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat.
- Monitoring dan Evaluasi: BKSDA atau UPT melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kemitraan secara berkala.
Manfaat Kemitraan
Kemitraan dalam pengelolaan kawasan konservasi memberikan berbagai manfaat, antara lain:
- Meningkatkan kapasitas dan sumber daya untuk pengelolaan kawasan konservasi
- Menjalin hubungan baik antara pengelola kawasan konservasi dengan masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya
- Mendukung pengembangan ekonomi masyarakat sekitar kawasan konservasi
- Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya konservasi
- Menjamin keberlanjutan pengelolaan kawasan konservasi untuk generasi mendatang
Penutup
Perdirjen KSDAE Nomor 6 Tahun 2021 tentang Kemitraan dalam Pengelolaan Kawasan Konservasi merupakan landasan hukum yang penting bagi pengembangan kemitraan dalam pengelolaan kawasan konservasi. Dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, kita dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan kawasan konservasi, menjamin keberlanjutannya, dan mendukung pengembangan ekonomi masyarakat sekitar.


