free hit counter

Perdirjen Perhutanan Sosial Dan Kemitraan 2 Th 2016

Perdirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan 2 Tahun 2016

Peraturan Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Nomor 2 Tahun 2016 (Perdirjen PSKL 2/2016) merupakan peraturan yang mengatur tentang pedoman pelaksanaan perhutanan sosial dan kemitraan kehutanan. Peraturan ini diterbitkan pada tanggal 25 Februari 2016 dan mulai berlaku pada tanggal yang sama.

Tujuan Perdirjen PSKL 2/2016

Tujuan dari Perdirjen PSKL 2/2016 adalah untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan perhutanan sosial dan kemitraan kehutanan, sehingga dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat dan negara.

Ruang Lingkup Perdirjen PSKL 2/2016

Perdirjen PSKL 2/2016 mengatur tentang:

  • Pengertian perhutanan sosial dan kemitraan kehutanan
  • Prinsip-prinsip perhutanan sosial dan kemitraan kehutanan
  • Bentuk-bentuk perhutanan sosial dan kemitraan kehutanan
  • Mekanisme pengusulan, penetapan, dan pengelolaan perhutanan sosial dan kemitraan kehutanan
  • Peran dan tanggung jawab para pihak dalam perhutanan sosial dan kemitraan kehutanan
  • Monitoring dan evaluasi perhutanan sosial dan kemitraan kehutanan

Manfaat Perdirjen PSKL 2/2016

Perdirjen PSKL 2/2016 memberikan manfaat sebagai berikut:

  • Memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan perhutanan sosial dan kemitraan kehutanan
  • Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan hutan
  • Meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan
  • Menjaga kelestarian hutan
  • Meningkatkan produksi hasil hutan

Pelaksanaan Perdirjen PSKL 2/2016

Perdirjen PSKL 2/2016 dilaksanakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan. Pelaksanaan peraturan ini melibatkan berbagai pihak, antara lain:

  • Pemerintah pusat
  • Pemerintah daerah
  • Masyarakat
  • Swasta

Evaluasi Perdirjen PSKL 2/2016

Perdirjen PSKL 2/2016 dievaluasi secara berkala oleh KLHK untuk memastikan efektivitas pelaksanaannya. Evaluasi dilakukan dengan cara:

  • Monitoring dan evaluasi oleh KLHK
  • Evaluasi oleh pihak independen
  • Evaluasi oleh masyarakat

Hasil evaluasi digunakan sebagai dasar untuk perbaikan dan pengembangan kebijakan perhutanan sosial dan kemitraan kehutanan di Indonesia.

Kesimpulan

Perdirjen PSKL 2/2016 merupakan peraturan yang sangat penting dalam pelaksanaan perhutanan sosial dan kemitraan kehutanan di Indonesia. Peraturan ini memberikan kepastian hukum, meningkatkan partisipasi masyarakat, dan memberikan manfaat bagi masyarakat dan negara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Main Menu