Perdirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan 2 Tahun 2016
Peraturan Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Nomor 2 Tahun 2016 (Perdirjen PSKL 2/2016) merupakan peraturan yang mengatur tentang pedoman pelaksanaan perhutanan sosial dan kemitraan kehutanan. Peraturan ini diterbitkan pada tanggal 25 Februari 2016 dan mulai berlaku pada tanggal yang sama.
Tujuan Perdirjen PSKL 2/2016
Tujuan dari Perdirjen PSKL 2/2016 adalah untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan perhutanan sosial dan kemitraan kehutanan, sehingga dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat dan negara.
Ruang Lingkup Perdirjen PSKL 2/2016
Perdirjen PSKL 2/2016 mengatur tentang:
- Pengertian perhutanan sosial dan kemitraan kehutanan
- Prinsip-prinsip perhutanan sosial dan kemitraan kehutanan
- Bentuk-bentuk perhutanan sosial dan kemitraan kehutanan
- Mekanisme pengusulan, penetapan, dan pengelolaan perhutanan sosial dan kemitraan kehutanan
- Peran dan tanggung jawab para pihak dalam perhutanan sosial dan kemitraan kehutanan
- Monitoring dan evaluasi perhutanan sosial dan kemitraan kehutanan
Manfaat Perdirjen PSKL 2/2016
Perdirjen PSKL 2/2016 memberikan manfaat sebagai berikut:
- Memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan perhutanan sosial dan kemitraan kehutanan
- Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan hutan
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan
- Menjaga kelestarian hutan
- Meningkatkan produksi hasil hutan
Pelaksanaan Perdirjen PSKL 2/2016
Perdirjen PSKL 2/2016 dilaksanakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan. Pelaksanaan peraturan ini melibatkan berbagai pihak, antara lain:
- Pemerintah pusat
- Pemerintah daerah
- Masyarakat
- Swasta
Evaluasi Perdirjen PSKL 2/2016
Perdirjen PSKL 2/2016 dievaluasi secara berkala oleh KLHK untuk memastikan efektivitas pelaksanaannya. Evaluasi dilakukan dengan cara:
- Monitoring dan evaluasi oleh KLHK
- Evaluasi oleh pihak independen
- Evaluasi oleh masyarakat
Hasil evaluasi digunakan sebagai dasar untuk perbaikan dan pengembangan kebijakan perhutanan sosial dan kemitraan kehutanan di Indonesia.
Kesimpulan
Perdirjen PSKL 2/2016 merupakan peraturan yang sangat penting dalam pelaksanaan perhutanan sosial dan kemitraan kehutanan di Indonesia. Peraturan ini memberikan kepastian hukum, meningkatkan partisipasi masyarakat, dan memberikan manfaat bagi masyarakat dan negara.