Pedoman Pelaksanaan Pola Kemitraan Ayam Pedaging di Jawa Barat
Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pola Kemitraan Usaha Peternakan Ayam Pedaging. Pergub ini bertujuan untuk mengatur dan membina pola kemitraan antara perusahaan inti dan peternak plasma dalam usaha peternakan ayam pedaging di Jawa Barat.
Definisi Pola Kemitraan
Pola kemitraan dalam usaha peternakan ayam pedaging adalah suatu bentuk kerja sama usaha antara perusahaan inti dengan peternak plasma yang saling menguntungkan dan berkelanjutan. Perusahaan inti menyediakan sarana produksi, teknologi, dan manajemen, sedangkan peternak plasma menyediakan lahan, tenaga kerja, dan modal.
Tujuan Pola Kemitraan
Pola kemitraan bertujuan untuk:
- Meningkatkan produktivitas dan efisiensi usaha peternakan ayam pedaging
- Meningkatkan kesejahteraan peternak plasma
- Menciptakan iklim usaha yang kondusif dan berkelanjutan
- Memenuhi kebutuhan daging ayam pedaging di Jawa Barat
Prinsip Pola Kemitraan
Pola kemitraan harus didasarkan pada prinsip-prinsip:
- Kesetaraan dan saling menguntungkan
- Keterbukaan dan transparansi
- Keadilan dan kejujuran
- Berkelanjutan dan ramah lingkungan
Hak dan Kewajiban Perusahaan Inti
Perusahaan inti memiliki hak dan kewajiban sebagai berikut:
Hak:
- Membeli seluruh hasil produksi peternak plasma dengan harga yang wajar
- Memberikan bimbingan teknis dan manajemen kepada peternak plasma
- Melakukan pengawasan dan pengendalian kualitas produksi
Kewajiban:
- Menyediakan sarana produksi, teknologi, dan manajemen yang memadai
- Membayar harga yang wajar kepada peternak plasma
- Melakukan pembinaan dan pengembangan peternak plasma
Hak dan Kewajiban Peternak Plasma
Peternak plasma memiliki hak dan kewajiban sebagai berikut:
Hak:
- Mendapatkan harga yang wajar atas hasil produksinya
- Mendapatkan bimbingan teknis dan manajemen dari perusahaan inti
- Mendapatkan akses terhadap teknologi dan sarana produksi yang memadai
Kewajiban:
- Menyerahkan seluruh hasil produksinya kepada perusahaan inti
- Mengikuti bimbingan teknis dan manajemen dari perusahaan inti
- Menjaga kualitas produksi sesuai standar yang ditetapkan
Tata Cara Pembentukan Pola Kemitraan
Pembentukan pola kemitraan dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
- Penjajakan dan kesepakatan awal
- Penyusunan perjanjian kemitraan
- Pengesahan perjanjian kemitraan oleh dinas terkait
- Pelaksanaan pola kemitraan
Pengawasan dan Evaluasi
Pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pola kemitraan dilakukan oleh dinas terkait secara berkala. Hasil pengawasan dan evaluasi digunakan sebagai bahan perbaikan dan pengembangan pola kemitraan.
Sanksi
Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pergub ini dapat dikenakan sanksi administratif, berupa:
- Teguran tertulis
- Pembekuan izin usaha
- Pencabutan izin usaha
Penutup
Pergub Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pola Kemitraan Usaha Peternakan Ayam Pedaging merupakan upaya Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk meningkatkan produktivitas dan efisiensi usaha peternakan ayam pedaging, serta meningkatkan kesejahteraan peternak plasma. Pelaksanaan pola kemitraan yang baik akan menciptakan iklim usaha yang kondusif dan berkelanjutan, sehingga dapat memenuhi kebutuhan daging ayam pedaging di Jawa Barat.