free hit counter

Perjanjian Kemitraan Marketing Eksekutif Pt Pos

Perjanjian Kemitraan Pemasaran Eksekutif PT Pos

Pendahuluan

PT Pos Indonesia (Persero) ("PT Pos") dan [Nama Mitra] ("Mitra") dengan ini mengadakan perjanjian kemitraan pemasaran eksekutif ("Perjanjian") pada tanggal [Tanggal].

Definisi

  • "Layanan Pemasaran" mengacu pada layanan pemasaran yang akan diberikan oleh Mitra kepada PT Pos, sebagaimana diuraikan dalam Pasal 3.
  • "Materi Pemasaran" mengacu pada semua materi pemasaran yang akan dikembangkan dan digunakan oleh Mitra dalam memberikan Layanan Pemasaran, termasuk namun tidak terbatas pada brosur, selebaran, materi iklan, dan konten media sosial.
  • "Biaya Pemasaran" mengacu pada semua biaya yang dikeluarkan oleh Mitra dalam memberikan Layanan Pemasaran, termasuk namun tidak terbatas pada biaya pengembangan Materi Pemasaran, biaya penempatan iklan, dan biaya tenaga kerja.
  • "Komisi" mengacu pada komisi yang akan dibayarkan oleh PT Pos kepada Mitra atas penjualan produk dan layanan PT Pos yang dihasilkan dari Layanan Pemasaran.

Lingkup Kemitraan

  1. Mitra akan memberikan Layanan Pemasaran kepada PT Pos untuk mempromosikan produk dan layanan PT Pos kepada target pasar yang telah disepakati.
  2. Layanan Pemasaran akan mencakup pengembangan dan pelaksanaan strategi pemasaran, pembuatan dan distribusi Materi Pemasaran, dan pemantauan serta pelaporan hasil pemasaran.
  3. PT Pos akan memberikan kepada Mitra akses ke informasi produk dan layanan, materi pemasaran yang disetujui, dan dukungan teknis yang diperlukan untuk memberikan Layanan Pemasaran.

Kewajiban Mitra

  1. Mitra akan memberikan Layanan Pemasaran secara profesional dan etis, sesuai dengan standar industri yang berlaku.
  2. Mitra akan mengembangkan dan melaksanakan strategi pemasaran yang efektif untuk mencapai target pasar yang telah disepakati.
  3. Mitra akan membuat dan mendistribusikan Materi Pemasaran yang berkualitas tinggi dan relevan dengan target pasar.
  4. Mitra akan memantau dan melaporkan hasil pemasaran secara teratur kepada PT Pos.
  5. Mitra akan mematuhi semua hukum dan peraturan yang berlaku terkait dengan pemasaran dan periklanan.

Kewajiban PT Pos

  1. PT Pos akan memberikan kepada Mitra akses ke informasi produk dan layanan, materi pemasaran yang disetujui, dan dukungan teknis yang diperlukan untuk memberikan Layanan Pemasaran.
  2. PT Pos akan meninjau dan menyetujui Materi Pemasaran sebelum didistribusikan.
  3. PT Pos akan membayar Komisi kepada Mitra atas penjualan produk dan layanan PT Pos yang dihasilkan dari Layanan Pemasaran.
  4. PT Pos akan bekerja sama dengan Mitra untuk memastikan keberhasilan kemitraan ini.

Komisi

  1. PT Pos akan membayar Komisi kepada Mitra sebesar [Persentase]% dari penjualan produk dan layanan PT Pos yang dihasilkan dari Layanan Pemasaran.
  2. Komisi akan dibayarkan kepada Mitra setiap bulan setelah PT Pos menerima pembayaran dari pelanggan.
  3. PT Pos berhak menahan pembayaran Komisi jika Mitra melanggar ketentuan Perjanjian ini.

Jangka Waktu

  1. Perjanjian ini akan berlaku efektif pada tanggal yang disebutkan di atas dan akan berlanjut selama [Jumlah] tahun, kecuali diakhiri lebih awal sebagaimana diatur dalam Pasal 11.
  2. Perjanjian ini dapat diperpanjang dengan kesepakatan tertulis dari kedua belah pihak.

Pengakhiran

  1. PT Pos atau Mitra dapat mengakhiri Perjanjian ini dengan memberikan pemberitahuan tertulis kepada pihak lain dengan jangka waktu [Jumlah] hari sebelum tanggal pengakhiran yang diinginkan.
  2. PT Pos dapat mengakhiri Perjanjian ini segera jika Mitra melanggar ketentuan materi Perjanjian ini.
  3. Mitra dapat mengakhiri Perjanjian ini segera jika PT Pos gagal memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini.

Ketentuan Umum

  1. Perjanjian ini merupakan keseluruhan perjanjian antara para pihak dan menggantikan semua perjanjian sebelumnya, baik tertulis maupun lisan.
  2. Perjanjian ini akan diatur dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Republik Indonesia.
  3. Setiap perselisihan yang timbul dari atau terkait dengan Perjanjian ini akan diselesaikan melalui arbitrase sesuai dengan Peraturan Arbitrase Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
  4. Perjanjian ini tidak dapat dialihkan oleh salah satu pihak tanpa persetujuan tertulis dari pihak lainnya.
  5. Perjanjian ini mengikat para pihak, penerus, dan penerima haknya.

Tanda Tangan

SEBAGAI BUKTI persetujuan terhadap ketentuan-ketentuan di atas, para pihak telah menandatangani Perjanjian ini pada tanggal yang disebutkan di atas.

PT Pos Indonesia (Persero)

Oleh: [Nama Penandatangan]
Jabatan: [Jabatan]

[Nama Mitra]

Oleh: [Nama Penandatangan]
Jabatan: [Jabatan]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Main Menu