free hit counter

Perjanjian Kerjasama Kemitraan Ayam Broiler

Perjanjian Kerjasama Kemitraan Ayam Broiler

Pendahuluan

Perjanjian ini dibuat pada tanggal [Tanggal] oleh dan antara:

  • PT XYZ ("Perusahaan"), sebuah perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia, beralamat di [Alamat Perusahaan]; dan
  • [Nama Mitra] ("Mitra"), seorang individu yang beralamat di [Alamat Mitra].

Definisi

  • "Ayam Broiler" adalah ayam pedaging yang dipelihara untuk diambil dagingnya.
  • "Bibit Ayam Broiler" adalah anak ayam yang akan dipelihara menjadi Ayam Broiler.
  • "Pakan Ayam Broiler" adalah makanan yang diberikan kepada Ayam Broiler.
  • "Kandang Ayam Broiler" adalah tempat pemeliharaan Ayam Broiler.
  • "Masa Pemeliharaan" adalah periode waktu pemeliharaan Ayam Broiler, mulai dari penerimaan Bibit Ayam Broiler hingga panen.
  • "Harga Jual Ayam Broiler" adalah harga yang ditetapkan oleh Perusahaan untuk pembelian Ayam Broiler dari Mitra.

Tujuan

Tujuan dari perjanjian ini adalah untuk membentuk kemitraan antara Perusahaan dan Mitra dalam rangka pemeliharaan dan penjualan Ayam Broiler.

Kewajiban Perusahaan

Perusahaan berkewajiban untuk:

  • Menyediakan Bibit Ayam Broiler kepada Mitra.
  • Menyediakan Pakan Ayam Broiler kepada Mitra.
  • Memberikan bimbingan teknis kepada Mitra dalam pemeliharaan Ayam Broiler.
  • Membeli Ayam Broiler dari Mitra sesuai dengan Harga Jual Ayam Broiler yang telah ditetapkan.

Kewajiban Mitra

Mitra berkewajiban untuk:

  • Memelihara Ayam Broiler sesuai dengan bimbingan teknis yang diberikan oleh Perusahaan.
  • Menyediakan Kandang Ayam Broiler yang layak.
  • Menjaga kebersihan dan kesehatan Ayam Broiler.
  • Menjual Ayam Broiler kepada Perusahaan sesuai dengan Harga Jual Ayam Broiler yang telah ditetapkan.

Pembagian Keuntungan

Keuntungan dari penjualan Ayam Broiler akan dibagi antara Perusahaan dan Mitra dengan persentase sebagai berikut:

  • Perusahaan: [Persentase Perusahaan]%
  • Mitra: [Persentase Mitra]%

Masa Berlaku

Perjanjian ini berlaku selama [Jumlah Tahun] tahun, terhitung sejak tanggal penandatanganan.

Pengakhiran

Perjanjian ini dapat diakhiri oleh salah satu pihak dengan pemberitahuan tertulis 30 hari sebelumnya, dengan alasan sebagai berikut:

  • Pelanggaran material terhadap perjanjian oleh pihak lain.
  • Ketidakmampuan salah satu pihak untuk memenuhi kewajibannya.
  • Peristiwa force majeure yang menyebabkan ketidakmampuan untuk melaksanakan perjanjian.

Penyelesaian Sengketa

Setiap sengketa yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan melalui musyawarah dan mufakat. Jika musyawarah dan mufakat tidak tercapai, sengketa akan diselesaikan melalui pengadilan negeri yang berwenang.

Lain-lain

  • Perjanjian ini mengikat para pihak dan ahli warisnya.
  • Perjanjian ini tidak dapat dialihkan oleh salah satu pihak tanpa persetujuan tertulis dari pihak lainnya.
  • Perjanjian ini merupakan keseluruhan perjanjian antara para pihak dan menggantikan semua perjanjian sebelumnya, baik tertulis maupun lisan.

Tanda Tangan

Dengan menandatangani perjanjian ini, para pihak menyatakan bahwa mereka telah membaca, memahami, dan setuju untuk terikat dengan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalamnya.

Perusahaan:

Nama Perusahaan: PT XYZ
Tanda Tangan:
Nama Penandatangan:

Mitra:

Nama Mitra:
Tanda Tangan:
Nama Penandatangan:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Main Menu