free hit counter

Permen Lhk No 7 Tahun 2018 Tentang Kemitraan

Kemitraan: Tinjauan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2018

Pendahuluan

Kemitraan merupakan bentuk usaha yang umum digunakan di Indonesia. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Kemitraan (UU Kemitraan) merupakan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kemitraan. Undang-undang ini menggantikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992 tentang Kemitraan.

Definisi Kemitraan

Menurut UU Kemitraan, kemitraan adalah perjanjian dua orang atau lebih untuk menjalankan usaha bersama atas dasar kepercayaan. Kemitraan tidak berbadan hukum, sehingga para pihak dalam kemitraan bertanggung jawab secara pribadi dan tidak terbatas atas kewajiban kemitraan.

Jenis-Jenis Kemitraan

UU Kemitraan mengatur tiga jenis kemitraan, yaitu:

  1. Kemitraan Umum (General Partnership): Semua pihak dalam kemitraan bertanggung jawab secara pribadi dan tidak terbatas atas kewajiban kemitraan.
  2. Kemitraan Komanditer (Limited Partnership): Ada dua jenis pihak dalam kemitraan komanditer, yaitu sekutu komanditer (investor) yang bertanggung jawab terbatas atas kewajiban kemitraan, dan sekutu komplementer (pengelola) yang bertanggung jawab secara pribadi dan tidak terbatas.
  3. Kemitraan Perdata (Civil Partnership): Kemitraan yang didirikan oleh dua orang atau lebih yang memiliki hubungan keluarga atau hubungan hukum lainnya.

Pencatatan Kemitraan

Kemitraan tidak wajib didaftarkan, tetapi pendaftaran kemitraan memberikan beberapa keuntungan, seperti:

  • Memberikan kepastian hukum kepada para pihak dalam kemitraan.
  • Memudahkan akses ke pembiayaan.
  • Meningkatkan kredibilitas kemitraan.

Hak dan Kewajiban Para Pihak

Para pihak dalam kemitraan memiliki hak dan kewajiban sebagai berikut:

  • Hak:
    • Berbagi keuntungan kemitraan.
    • Mengelola kemitraan.
    • Meminta pembubaran kemitraan.
  • Kewajiban:
    • Bertanggung jawab atas kewajiban kemitraan.
    • Membayar iuran kemitraan.
    • Menjalankan usaha kemitraan dengan itikad baik.

Pembubaran Kemitraan

Kemitraan dapat dibubarkan karena beberapa alasan, seperti:

  • Perjanjian para pihak.
  • Kematian atau kepailitan salah satu pihak.
  • Putusan pengadilan.

Kesimpulan

UU Kemitraan merupakan peraturan perundang-undangan yang komprehensif tentang kemitraan. Undang-undang ini memberikan kepastian hukum kepada para pihak dalam kemitraan dan mengatur hak dan kewajiban mereka. Pendaftaran kemitraan sangat disarankan untuk memberikan keuntungan tambahan bagi kemitraan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Main Menu