Artikel tentang Peraturan Menteri Perdagangan No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba
Pendahuluan
Waralaba telah menjadi model bisnis yang semakin populer di Indonesia. Untuk mengatur praktik waralaba dan melindungi kepentingan para pihak yang terlibat, pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba.
Definisi Waralaba
Menurut Permendag No. 71 Tahun 2019, waralaba adalah suatu sistem pemasaran di mana satu pihak (pewaralaba) memberikan hak kepada pihak lain (terwaralaba) untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki pewaralaba dalam rangka memasarkan barang dan atau jasa.
Kewajiban Pewaralaba
Permendag No. 71 Tahun 2019 mewajibkan pewaralaba untuk:
- Memberikan pelatihan dan bimbingan teknis kepada terwaralaba
- Menyediakan manual operasi dan standar operasional prosedur
- Memberikan dukungan pemasaran dan promosi
- Membantu terwaralaba dalam pemilihan lokasi usaha
- Memberikan hak kekayaan intelektual yang terkait dengan waralaba
Kewajiban Terwaralaba
Terwaralaba wajib:
- Membayar biaya waralaba dan royalti
- Mengikuti manual operasi dan standar operasional prosedur yang ditetapkan pewaralaba
- Menjaga kualitas barang dan jasa yang ditawarkan
- Melakukan promosi dan pemasaran sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pewaralaba
- Tidak melanggar hak kekayaan intelektual pewaralaba
Pendaftaran Waralaba
Permendag No. 71 Tahun 2019 mewajibkan pewaralaba untuk mendaftarkan waralaba yang diselenggarakannya ke Kementerian Perdagangan. Pendaftaran waralaba bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum kepada para pihak yang terlibat dan menciptakan iklim usaha yang sehat.
Sanksi
Pelanggaran terhadap ketentuan Permendag No. 71 Tahun 2019 dapat dikenakan sanksi, antara lain:
- Teguran tertulis
- Denda administratif
- Pencabutan izin usaha
Kesimpulan
Permendag No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba merupakan peraturan yang penting untuk mengatur praktik waralaba di Indonesia. Peraturan ini memberikan perlindungan hukum kepada para pihak yang terlibat dan menciptakan iklim usaha yang sehat. Dengan mematuhi ketentuan peraturan ini, pewaralaba dan terwaralaba dapat menjalankan bisnis waralaba dengan sukses dan saling menguntungkan.