free hit counter

Permendag 2012 Tentang Waralaba

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71/M-DAG/PER/12/2012 tentang Waralaba

Pendahuluan

Waralaba telah menjadi model bisnis yang semakin populer di Indonesia. Untuk mengatur praktik waralaba yang sehat dan melindungi kepentingan para pihak yang terlibat, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71/M-DAG/PER/12/2012 tentang Waralaba ("Permendag 2012").

Definisi Waralaba

Permendag 2012 mendefinisikan waralaba sebagai sistem pemasaran suatu barang atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat direplikasi, di mana satu pihak (pewaralaba) memberikan hak kepada pihak lain (terwaralaba) untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan hak kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki pewaralaba dalam rangka memasarkan barang atau jasa tersebut.

Kewajiban Pewaralaba

Permendag 2012 mewajibkan pewaralaba untuk:

  • Memberikan informasi yang jelas dan lengkap tentang sistem waralaba kepada terwaralaba sebelum penandatanganan perjanjian waralaba.
  • Memberikan pelatihan dan dukungan berkelanjutan kepada terwaralaba.
  • Menjaga kualitas produk atau jasa yang ditawarkan melalui sistem waralaba.
  • Membayar royalti dan biaya lainnya sesuai dengan perjanjian waralaba.

Kewajiban Terwaralaba

Permendag 2012 mewajibkan terwaralaba untuk:

  • Menggunakan hak kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha pewaralaba sesuai dengan perjanjian waralaba.
  • Menjaga reputasi dan citra sistem waralaba.
  • Membayar royalti dan biaya lainnya sesuai dengan perjanjian waralaba.

Perjanjian Waralaba

Perjanjian waralaba harus dibuat secara tertulis dan memuat ketentuan-ketentuan yang jelas mengenai:

  • Hak dan kewajiban para pihak.
  • Jangka waktu perjanjian.
  • Wilayah operasi terwaralaba.
  • Royalti dan biaya lainnya.
  • Ketentuan tentang penghentian perjanjian.

Pendaftaran Waralaba

Setiap sistem waralaba yang ditawarkan di Indonesia wajib didaftarkan ke Kementerian Perdagangan. Pendaftaran dilakukan secara elektronik melalui sistem OSS (Online Single Submission).

Sanksi

Pelanggaran terhadap Permendag 2012 dapat dikenakan sanksi administratif berupa:

  • Teguran tertulis.
  • Pembekuan kegiatan usaha waralaba.
  • Pencabutan izin usaha waralaba.

Kesimpulan

Permendag 2012 merupakan peraturan penting yang mengatur praktik waralaba di Indonesia. Peraturan ini bertujuan untuk melindungi kepentingan para pihak yang terlibat dan memastikan bahwa sistem waralaba dijalankan secara sehat dan adil. Dengan mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Permendag 2012, para pelaku usaha waralaba dapat meminimalisir risiko dan memaksimalkan potensi bisnis mereka.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Main Menu