free hit counter

Permendag No 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Waralaba

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba

Pendahuluan

Waralaba telah menjadi model bisnis yang semakin populer di Indonesia. Untuk mengatur praktik waralaba secara lebih komprehensif, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba ("Permendag 71/2019"). Permendag ini menggantikan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57/M-DAG/PER/12/2008 tentang Waralaba.

Definisi Waralaba

Menurut Permendag 71/2019, waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha ("Pemberi Waralaba") untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan atau digunakan oleh pihak lain ("Penerima Waralaba") berdasarkan perjanjian waralaba.

Syarat Penyelenggaraan Waralaba

Pemberi Waralaba harus memenuhi beberapa syarat untuk dapat menyelenggarakan waralaba, antara lain:

  • Memiliki sistem bisnis yang telah terbukti berhasil dan teruji paling sedikit selama 2 (dua) tahun.
  • Memiliki kekayaan intelektual yang terdaftar dan dilindungi.
  • Menyediakan pelatihan dan dukungan berkelanjutan kepada Penerima Waralaba.
  • Memiliki kemampuan finansial yang memadai untuk mendukung penyelenggaraan waralaba.

Perjanjian Waralaba

Perjanjian waralaba harus memuat beberapa ketentuan wajib, antara lain:

  • Hak dan kewajiban Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba.
  • Jangka waktu perjanjian waralaba.
  • Wilayah operasi Penerima Waralaba.
  • Biaya waralaba dan royalti.
  • Pelatihan dan dukungan yang diberikan oleh Pemberi Waralaba.
  • Ketentuan penghentian perjanjian waralaba.

Pendaftaran Waralaba

Pemberi Waralaba wajib mendaftarkan waralaba yang diselenggarakannya ke Kementerian Perdagangan. Pendaftaran dilakukan secara elektronik melalui sistem OSS (Online Single Submission).

Pengawasan dan Penegakan Hukum

Kementerian Perdagangan berwenang melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyelenggaraan waralaba. Pelanggaran terhadap Permendag 71/2019 dapat dikenakan sanksi administratif, seperti teguran tertulis, denda, dan pencabutan izin usaha.

Manfaat Permendag 71/2019

Permendag 71/2019 diharapkan dapat memberikan beberapa manfaat, antara lain:

  • Memberikan kepastian hukum bagi Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba.
  • Meningkatkan perlindungan bagi Penerima Waralaba.
  • Mendorong pertumbuhan industri waralaba di Indonesia.
  • Menciptakan lapangan kerja baru.

Kesimpulan

Permendag 71/2019 merupakan peraturan penting yang mengatur penyelenggaraan waralaba di Indonesia. Peraturan ini memberikan kepastian hukum, melindungi Penerima Waralaba, dan mendorong pertumbuhan industri waralaba. Dengan memahami dan mematuhi ketentuan Permendag 71/2019, Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba dapat menjalankan bisnis waralaba secara legal dan menguntungkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Main Menu