free hit counter

Permendag Waralaba 2014

Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 71/M-DAG/PER/12/2014 tentang Waralaba

Pendahuluan

Waralaba merupakan salah satu bentuk usaha yang semakin populer di Indonesia. Untuk mengatur dan melindungi pelaku usaha waralaba, pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 71/M-DAG/PER/12/2014 tentang Waralaba (Permendag Waralaba 2014).

Definisi Waralaba

Menurut Permendag Waralaba 2014, waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.

Jenis-Jenis Waralaba

Permendag Waralaba 2014 membagi waralaba menjadi tiga jenis, yaitu:

  1. Waralaba Produk: Pemberian hak untuk menjual produk atau jasa dengan merek tertentu.
  2. Waralaba Format Bisnis: Pemberian hak untuk menggunakan sistem bisnis, merek, dan prosedur operasi standar.
  3. Waralaba Gabungan: Kombinasi dari waralaba produk dan waralaba format bisnis.

Hak dan Kewajiban Pihak yang Terlibat

Permendag Waralaba 2014 mengatur hak dan kewajiban pihak yang terlibat dalam waralaba, yaitu:

Pemberi Waralaba (Franchisor)

  • Memberikan hak waralaba kepada penerima waralaba (franchisee).
  • Menyediakan pelatihan dan dukungan kepada franchisee.
  • Melakukan pengawasan terhadap franchisee.

Penerima Waralaba (Franchisee)

  • Membayar biaya waralaba dan royalti kepada franchisor.
  • Mengikuti sistem bisnis, merek, dan prosedur operasi standar yang ditetapkan oleh franchisor.
  • Menjaga reputasi merek waralaba.

Kewajiban Bersama

  • Melakukan perjanjian waralaba secara tertulis.
  • Mencantumkan informasi penting dalam perjanjian waralaba, seperti jangka waktu perjanjian, wilayah operasi, dan biaya waralaba.
  • Menjaga kerahasiaan informasi waralaba.

Sanksi Pelanggaran

Pelanggaran terhadap Permendag Waralaba 2014 dapat dikenakan sanksi administratif, berupa:

  • Teguran tertulis
  • Pembekuan izin usaha
  • Pencabutan izin usaha

Penutup

Permendag Waralaba 2014 merupakan peraturan penting yang mengatur dan melindungi pelaku usaha waralaba di Indonesia. Dengan memahami dan mematuhi peraturan ini, pelaku usaha waralaba dapat menjalankan usahanya dengan baik dan menghindari pelanggaran hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Main Menu