Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Waralaba
Pendahuluan
Waralaba merupakan model bisnis yang telah berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir. Untuk mengatur dan memfasilitasi pengembangan waralaba di Indonesia, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 70 Tahun 2019 tentang Waralaba.
Definisi Waralaba
Permendagri mendefinisikan waralaba sebagai suatu sistem pemasaran di mana salah satu pihak (pewaralaba) memberikan hak kepada pihak lain (terwaralaba) untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki pemberi waralaba dalam rangka memasarkan barang dan atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat diterima di pasar.
Jenis-Jenis Waralaba
Permendagri membagi waralaba menjadi tiga jenis, yaitu:
- Waralaba Produk: Terwaralaba berhak menjual produk pemberi waralaba dengan merek dan standar yang telah ditentukan.
- Waralaba Jasa: Terwaralaba berhak memberikan jasa atas nama pemberi waralaba dengan standar dan prosedur yang telah ditetapkan.
- Waralaba Campuran: Terwaralaba berhak menjual produk dan memberikan jasa atas nama pemberi waralaba.
Persyaratan Mendirikan Waralaba
Untuk mendirikan waralaba, pemberi waralaba harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:
- Memiliki usaha yang telah beroperasi minimal 2 tahun dan terbukti menguntungkan.
- Memiliki kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang terdaftar.
- Memiliki standar dan prosedur operasi yang jelas dan terdokumentasi.
- Memiliki kemampuan untuk memberikan pelatihan dan dukungan kepada terwaralaba.
Kewajiban Pemberi Waralaba
Pemberi waralaba memiliki beberapa kewajiban, antara lain:
- Memberikan pelatihan dan dukungan kepada terwaralaba.
- Melindungi hak kekayaan intelektual terwaralaba.
- Memastikan terwaralaba mematuhi standar dan prosedur operasi yang telah ditetapkan.
Kewajiban Terwaralaba
Terwaralaba juga memiliki beberapa kewajiban, antara lain:
- Membayar biaya waralaba dan royalti kepada pemberi waralaba.
- Mematuhi standar dan prosedur operasi yang telah ditetapkan.
- Menjaga reputasi dan merek pemberi waralaba.
Sanksi
Pemberi waralaba atau terwaralaba yang melanggar ketentuan Permendagri dapat dikenakan sanksi, antara lain:
- Teguran tertulis
- Denda administratif
- Pencabutan izin usaha
Penutup
Permendagri tentang Waralaba merupakan peraturan yang komprehensif yang mengatur pengembangan waralaba di Indonesia. Peraturan ini memberikan kepastian hukum bagi pemberi waralaba dan terwaralaba, serta memfasilitasi pertumbuhan industri waralaba di Indonesia.


