Permendesa No. 13 Tahun 2019 tentang Kemitraan
Pendahuluan
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) telah menerbitkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Kemitraan. Permendesa ini bertujuan untuk mengatur kemitraan antara desa dengan pihak lain dalam rangka pembangunan desa.
Pengertian Kemitraan
Menurut Permendesa No. 13 Tahun 2019, kemitraan adalah kerja sama antara desa dengan pihak lain yang didasarkan pada kesetaraan dan saling menguntungkan. Pihak lain yang dimaksud dapat berupa badan usaha, lembaga swadaya masyarakat (LSM), perguruan tinggi, atau individu.
Tujuan Kemitraan
Tujuan kemitraan adalah untuk:
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa
- Mempercepat pembangunan desa
- Meningkatkan kapasitas desa dalam mengelola sumber daya dan potensi desa
- Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan desa
Prinsip Kemitraan
Kemitraan harus dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip:
- Kesetaraan dan saling menguntungkan
- Keterbukaan dan transparansi
- Akuntabilitas
- Keberlanjutan
- Partisipatif
Bentuk Kemitraan
Permendesa No. 13 Tahun 2019 mengatur beberapa bentuk kemitraan, antara lain:
- Kemitraan usaha
- Kemitraan pembangunan
- Kemitraan pemberdayaan masyarakat
Tata Cara Pembentukan Kemitraan
Pembentukan kemitraan dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
- Penyusunan rencana kemitraan
- Penandatanganan perjanjian kemitraan
- Pelaksanaan kemitraan
- Monitoring dan evaluasi kemitraan
Isi Perjanjian Kemitraan
Perjanjian kemitraan harus memuat sekurang-kurangnya:
- Nama dan alamat para pihak
- Tujuan kemitraan
- Bentuk kemitraan
- Hak dan kewajiban para pihak
- Masa berlaku kemitraan
- Mekanisme penyelesaian sengketa
Monitoring dan Evaluasi Kemitraan
Monitoring dan evaluasi kemitraan dilakukan secara berkala untuk memastikan bahwa kemitraan berjalan sesuai dengan tujuan dan prinsip yang telah ditetapkan. Hasil monitoring dan evaluasi digunakan sebagai dasar untuk perbaikan dan pengembangan kemitraan.
Sanksi
Pelanggaran terhadap ketentuan Permendesa No. 13 Tahun 2019 tentang Kemitraan dapat dikenakan sanksi administratif berupa:
- Teguran tertulis
- Pembekuan kemitraan
- Pemutusan kemitraan
Penutup
Permendesa No. 13 Tahun 2019 tentang Kemitraan merupakan landasan hukum yang penting untuk mengatur kemitraan antara desa dengan pihak lain dalam rangka pembangunan desa. Kemitraan yang efektif dapat menjadi salah satu strategi untuk mempercepat pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.