free hit counter

Permentan No 98 Tahun 2013 Kemitraan Plasma Sawit

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 tentang Kemitraan Plasma Sawit

Pendahuluan

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 (Permentan 98/2013) merupakan regulasi yang mengatur tentang kemitraan plasma sawit antara perusahaan perkebunan kelapa sawit dan petani plasma. Kemitraan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan petani plasma dan mengembangkan industri kelapa sawit nasional.

Definisi Kemitraan Plasma Sawit

Kemitraan plasma sawit adalah bentuk kerja sama antara perusahaan perkebunan kelapa sawit dengan petani plasma dalam usaha budidaya kelapa sawit. Petani plasma menyediakan lahan dan tenaga kerja, sementara perusahaan perkebunan menyediakan bibit, pupuk, dan sarana produksi lainnya. Hasil panen kelapa sawit dibagi berdasarkan kesepakatan yang telah ditetapkan dalam perjanjian kemitraan.

Tujuan Kemitraan Plasma Sawit

Tujuan utama kemitraan plasma sawit adalah:

  • Meningkatkan kesejahteraan petani plasma melalui peningkatan pendapatan dan akses terhadap sumber daya.
  • Mengembangkan industri kelapa sawit nasional dengan meningkatkan produksi dan kualitas kelapa sawit.
  • Menciptakan lapangan kerja dan mengurangi kemiskinan di daerah perkebunan kelapa sawit.

Syarat dan Ketentuan Kemitraan Plasma Sawit

Untuk dapat membentuk kemitraan plasma sawit, harus dipenuhi beberapa syarat dan ketentuan, antara lain:

  • Perusahaan perkebunan kelapa sawit harus memiliki izin usaha perkebunan.
  • Petani plasma harus memiliki lahan yang sesuai untuk budidaya kelapa sawit.
  • Perjanjian kemitraan harus dibuat secara tertulis dan memuat ketentuan-ketentuan yang jelas tentang hak dan kewajiban masing-masing pihak.
  • Perjanjian kemitraan harus disetujui oleh pemerintah daerah setempat.

Hak dan Kewajiban Petani Plasma

Dalam kemitraan plasma sawit, petani plasma memiliki hak dan kewajiban sebagai berikut:

Hak:

  • Mendapatkan bibit, pupuk, dan sarana produksi lainnya dari perusahaan perkebunan.
  • Mendapatkan pelatihan dan pendampingan dari perusahaan perkebunan.
  • Mendapatkan bagian hasil panen kelapa sawit sesuai dengan kesepakatan.

Kewajiban:

  • Menyediakan lahan dan tenaga kerja untuk budidaya kelapa sawit.
  • Melaksanakan budidaya kelapa sawit sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh perusahaan perkebunan.
  • Menjaga kelestarian lingkungan di sekitar lahan perkebunan.

Hak dan Kewajiban Perusahaan Perkebunan

Dalam kemitraan plasma sawit, perusahaan perkebunan memiliki hak dan kewajiban sebagai berikut:

Hak:

  • Mendapatkan hasil panen kelapa sawit dari petani plasma.
  • Melakukan pengolahan dan pemasaran hasil panen kelapa sawit.
  • Mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan kelapa sawit.

Kewajiban:

  • Menyediakan bibit, pupuk, dan sarana produksi lainnya kepada petani plasma.
  • Memberikan pelatihan dan pendampingan kepada petani plasma.
  • Membayar bagian hasil panen kelapa sawit kepada petani plasma sesuai dengan kesepakatan.
  • Memastikan kelestarian lingkungan di sekitar lahan perkebunan.

Pengawasan dan Evaluasi

Pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kemitraan plasma sawit dilakukan oleh pemerintah daerah setempat. Pemerintah daerah bertugas memastikan bahwa kemitraan plasma sawit berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dan memberikan manfaat bagi petani plasma.

Kesimpulan

Permentan 98/2013 merupakan regulasi penting yang mengatur tentang kemitraan plasma sawit. Kemitraan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan petani plasma dan mengembangkan industri kelapa sawit nasional. Dengan memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan, petani plasma dan perusahaan perkebunan dapat menjalin kerja sama yang saling menguntungkan dan berkelanjutan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Main Menu