free hit counter

Perpres Pengadaan Barang Dengan Sistem Kemitraan

Perpres Pengadaan Barang dengan Sistem Kemitraan

Pendahuluan

Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Perpres ini mengatur tentang pengadaan barang/jasa pemerintah dengan sistem kemitraan, yang merupakan salah satu bentuk kerja sama antara pemerintah dengan pelaku usaha dalam penyediaan barang/jasa pemerintah.

Pengertian Sistem Kemitraan

Sistem kemitraan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah adalah bentuk kerja sama antara pemerintah dengan pelaku usaha, di mana pemerintah berperan sebagai pemberi tugas dan pelaku usaha berperan sebagai pelaksana tugas. Kemitraan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengadaan barang/jasa pemerintah, serta untuk mendorong partisipasi pelaku usaha dalam pembangunan nasional.

Jenis Sistem Kemitraan

Perpres Nomor 12 Tahun 2021 mengatur tiga jenis sistem kemitraan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, yaitu:

  1. Kemitraan Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), yaitu kerja sama antara pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur dan/atau pelayanan publik.
  2. Kemitraan Pemerintah dengan Masyarakat (KPM), yaitu kerja sama antara pemerintah dengan masyarakat dalam penyediaan barang/jasa pemerintah yang bersifat sosial.
  3. Kemitraan Pemerintah dengan Koperasi (KPK), yaitu kerja sama antara pemerintah dengan koperasi dalam penyediaan barang/jasa pemerintah yang bersifat ekonomi.

Manfaat Sistem Kemitraan

Sistem kemitraan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah memiliki beberapa manfaat, antara lain:

  • Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengadaan barang/jasa pemerintah.
  • Mendorong partisipasi pelaku usaha dalam pembangunan nasional.
  • Meningkatkan kualitas barang/jasa pemerintah.
  • Mengurangi risiko kegagalan pengadaan barang/jasa pemerintah.
  • Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengadaan barang/jasa pemerintah.

Prosedur Pengadaan Barang dengan Sistem Kemitraan

Prosedur pengadaan barang dengan sistem kemitraan diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Prosedur tersebut meliputi:

  1. Perencanaan
  2. Pemilihan Mitra
  3. Penandatanganan Perjanjian Kemitraan
  4. Pelaksanaan Kemitraan
  5. Pengawasan dan Evaluasi

Penutup

Sistem kemitraan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengadaan barang/jasa pemerintah, serta untuk mendorong partisipasi pelaku usaha dalam pembangunan nasional. Sistem kemitraan ini memiliki beberapa manfaat dan prosedur yang jelas, sehingga diharapkan dapat memberikan manfaat yang optimal bagi pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Main Menu