Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Kemitraan Hukumonline
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) merupakan jenis perjanjian kerja yang memiliki jangka waktu tertentu, tidak lebih dari 2 tahun. PKWT diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Ketentuan PKWT
- Jangka waktu PKWT tidak boleh lebih dari 2 tahun.
- PKWT dapat diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama 1 tahun.
- PKWT harus dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.
- PKWT harus memuat ketentuan-ketentuan pokok, seperti jangka waktu, jenis pekerjaan, upah, dan hak-hak pekerja.
Manfaat PKWT
- Memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pemberi kerja.
- Memudahkan pemberi kerja dalam mengatur kebutuhan tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan bisnis.
- Memberikan kesempatan bagi pekerja untuk mengembangkan keterampilan dan pengalaman dalam jangka waktu tertentu.
Kemitraan Hukumonline
Hukumonline merupakan perusahaan penyedia layanan hukum terkemuka di Indonesia. Hukumonline menawarkan berbagai layanan hukum, termasuk pembuatan PKWT.
Manfaat Kemitraan Hukumonline
- Mendapatkan PKWT yang sesuai dengan ketentuan hukum.
- Mendapat pendampingan hukum dari tim ahli Hukumonline.
- Menghemat waktu dan biaya dalam pembuatan PKWT.
Cara Membuat PKWT dengan Hukumonline
- Kunjungi situs web Hukumonline (https://www.hukumonline.com/).
- Pilih layanan "Pembuatan PKWT".
- Isi formulir yang disediakan dengan lengkap.
- Lakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Tunggu proses pembuatan PKWT selesai.
Biaya Pembuatan PKWT
Biaya pembuatan PKWT dengan Hukumonline bervariasi tergantung pada kompleksitas perjanjian. Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi tim Hukumonline.
Kesimpulan
PKWT merupakan jenis perjanjian kerja yang memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pemberi kerja. Kemitraan dengan Hukumonline dapat membantu Anda dalam membuat PKWT yang sesuai dengan ketentuan hukum dan kebutuhan bisnis Anda.