Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1997 tentang Waralaba
Pendahuluan
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 1997 tentang Waralaba merupakan peraturan yang mengatur tentang waralaba di Indonesia. Peraturan ini ditetapkan pada tanggal 17 Maret 1997 dan mulai berlaku pada tanggal 1 April 1997.
Pengertian Waralaba
Menurut PP Nomor 16 Tahun 1997, waralaba adalah hak khusus yang diberikan oleh pemilik merek (franchisor) kepada pihak lain (franchisee) untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki franchisor dalam rangka memasarkan barang dan atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan atau digunakan oleh franchisee dengan suatu imbalan berdasarkan perjanjian waralaba.
Jenis-Jenis Waralaba
PP Nomor 16 Tahun 1997 membagi waralaba menjadi dua jenis, yaitu:
- Waralaba Produk: Pemberian hak kepada franchisee untuk menjual produk franchisor dengan menggunakan merek dan sistem franchisor.
- Waralaba Jasa: Pemberian hak kepada franchisee untuk memberikan jasa kepada konsumen dengan menggunakan merek dan sistem franchisor.
Hak dan Kewajiban Franchisor dan Franchisee
PP Nomor 16 Tahun 1997 mengatur tentang hak dan kewajiban franchisor dan franchisee, antara lain:
Hak Franchisor:
- Menggunakan merek franchisor
- Menggunakan sistem franchisor
- Mendapatkan pelatihan dan dukungan dari franchisor
Kewajiban Franchisor:
- Memberikan pelatihan dan dukungan kepada franchisee
- Menjaga kualitas merek dan sistem franchisor
- Melindungi hak kekayaan intelektual franchisor
Hak Franchisee:
- Menggunakan merek franchisor
- Menggunakan sistem franchisor
- Mendapatkan pelatihan dan dukungan dari franchisor
Kewajiban Franchisee:
- Membayar royalti dan biaya waralaba kepada franchisor
- Menjaga kualitas merek dan sistem franchisor
- Mematuhi perjanjian waralaba
Tata Cara Pemberian Waralaba
Pemberian waralaba harus dilakukan melalui perjanjian waralaba yang dibuat secara tertulis dan memuat ketentuan-ketentuan yang diatur dalam PP Nomor 16 Tahun 1997. Perjanjian waralaba harus memuat sekurang-kurangnya:
- Nama dan alamat franchisor dan franchisee
- Jenis waralaba
- Hak dan kewajiban franchisor dan franchisee
- Jangka waktu perjanjian waralaba
- Royalti dan biaya waralaba
- Tata cara penyelesaian sengketa
Sanksi Pelanggaran
Pelanggaran terhadap ketentuan PP Nomor 16 Tahun 1997 dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).


