4 Peraturan Bisnis Waralaba di Indonesia
Waralaba merupakan salah satu model bisnis yang banyak diminati di Indonesia. Bisnis ini memiliki potensi keuntungan yang besar, namun juga memiliki risiko yang perlu diperhatikan. Untuk itu, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan beberapa peraturan yang mengatur bisnis waralaba.
Berikut ini adalah 4 peraturan utama yang berkaitan dengan bisnis waralaba di Indonesia:
1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71/M-DAG/PER/12/2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba
Peraturan ini merupakan peraturan terbaru yang mengatur bisnis waralaba di Indonesia. Peraturan ini mengatur berbagai aspek bisnis waralaba, mulai dari definisi waralaba, persyaratan menjadi pewaralaba dan penerima waralaba, hingga kewajiban dan hak kedua belah pihak.
Salah satu poin penting dalam peraturan ini adalah kewajiban pewaralaba untuk memberikan informasi yang lengkap dan benar kepada penerima waralaba. Informasi tersebut meliputi:
- Data identitas pewaralaba dan penerima waralaba
- Deskripsi bisnis waralaba
- Biaya investasi dan biaya operasional
- Proyeksi keuntungan dan kerugian
- Hak dan kewajiban pewaralaba dan penerima waralaba
2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57/M-DAG/PER/10/2016 tentang Pendaftaran Waralaba
Peraturan ini mengatur tentang pendaftaran waralaba di Indonesia. Pendaftaran waralaba wajib dilakukan oleh pewaralaba yang ingin menjalankan bisnis waralaba di Indonesia.
Pendaftaran waralaba dilakukan melalui Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan. Dokumen yang perlu disiapkan untuk pendaftaran waralaba meliputi:
- Formulir pendaftaran waralaba
- Fotokopi akta pendirian perusahaan pewaralaba
- Fotokopi tanda daftar perusahaan pewaralaba
- Fotokopi izin usaha pewaralaba
- Fotokopi perjanjian waralaba
- Dokumen pendukung lainnya
3. Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Penegakan Hukum Persaingan Usaha yang Tidak Sehat dalam Kemitraan Usaha
Peraturan ini mengatur tentang praktik persaingan usaha tidak sehat dalam kemitraan usaha, termasuk bisnis waralaba. Peraturan ini melarang beberapa praktik persaingan usaha tidak sehat, seperti:
- Penetapan harga jual kembali oleh pewaralaba
- Pembatasan wilayah pemasaran oleh penerima waralaba
- Pengikatan pembelian bahan baku atau peralatan dari pewaralaba
4. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/5/2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan Usaha
Peraturan ini mengatur tentang pengawasan pelaksanaan kemitraan usaha, termasuk bisnis waralaba. Pengawasan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan.
Pengawasan dilakukan melalui beberapa cara, seperti:
- Pemeriksaan dokumen
- Pemeriksaan lapangan
- Pengumpulan data dan informasi
- Penerimaan pengaduan
Pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tersebut dapat dikenakan sanksi, mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha.
Dengan memahami dan mematuhi peraturan-peraturan tersebut, pelaku bisnis waralaba dapat menjalankan bisnisnya dengan baik dan terhindar dari risiko hukum.