Skema Akad Kemitraan Mudharobah dan Musyarokah
Dalam sistem keuangan syariah, akad kemitraan merupakan salah satu instrumen penting yang digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan usaha. Terdapat dua jenis akad kemitraan yang umum digunakan, yaitu mudharobah dan musyarokah.
Akad Mudharobah
Akad mudharobah adalah akad kemitraan antara dua pihak, di mana satu pihak (shahibul mal) menyediakan modal dan pihak lainnya (mudharib) mengelola modal tersebut untuk menjalankan suatu usaha. Keuntungan dari usaha tersebut dibagi sesuai dengan nisbah yang disepakati sebelumnya.
Skema Akad Mudharobah:
- Shahibul Mal:
- Menyediakan seluruh modal usaha.
 - Tidak terlibat langsung dalam pengelolaan usaha.
 - Berhak menerima bagi hasil sesuai nisbah yang disepakati.
 
 - Mudharib:
- Mengelola modal usaha.
 - Bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi karena kelalaiannya.
 - Berhak menerima bagi hasil sesuai nisbah yang disepakati.
 
 
Akad Musyarokah
Akad musyarokah adalah akad kemitraan antara dua pihak atau lebih, di mana semua pihak berkontribusi baik dalam bentuk modal maupun pengelolaan usaha. Keuntungan dan kerugian dari usaha tersebut dibagi sesuai dengan nisbah kontribusi masing-masing pihak.
Skema Akad Musyarokah:
- Semua Pihak:
- Menyediakan modal dan mengelola usaha bersama.
 - Bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi sesuai dengan nisbah kontribusi masing-masing.
 - Berhak menerima bagi hasil sesuai dengan nisbah kontribusi masing-masing.
 
 
Perbedaan Akad Mudharobah dan Musyarokah
| Fitur | Mudharobah | Musyarokah | 
|---|---|---|
| Penyedia Modal | Shahibul Mal | Semua Pihak | 
| Pengelola Modal | Mudharib | Semua Pihak | 
| Tanggung Jawab Kerugian | Mudharib | Semua Pihak | 
| Pembagian Keuntungan | Sesuai Nisbah | Sesuai Nisbah Kontribusi | 
| Keterlibatan dalam Pengelolaan | Tidak | Ya | 
Kesimpulan
Akad mudharobah dan musyarokah merupakan instrumen penting dalam sistem keuangan syariah yang digunakan untuk membiayai kegiatan usaha. Pemilihan akad kemitraan yang tepat tergantung pada kebutuhan dan karakteristik usaha yang akan dijalankan.
			        

