Skripsi Hukum Ekonomi Kemitraan
Pendahuluan
Kemitraan merupakan bentuk usaha yang banyak dipilih oleh pelaku bisnis karena memiliki beberapa keunggulan, seperti fleksibilitas, kemudahan pendirian, dan biaya operasional yang relatif rendah. Namun, dalam praktiknya, kemitraan juga memiliki beberapa kelemahan, seperti tanggung jawab yang tidak terbatas dan potensi konflik antar mitra.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang tersebut, rumusan masalah dalam skripsi ini adalah:
- Bagaimana pengaturan hukum ekonomi kemitraan di Indonesia?
- Apa saja manfaat dan kelemahan kemitraan sebagai bentuk usaha?
- Bagaimana cara mengelola konflik antar mitra dalam kemitraan?
Tujuan Penelitian
Tujuan penelitian ini adalah untuk:
- Menganalisis pengaturan hukum ekonomi kemitraan di Indonesia.
- Mengidentifikasi manfaat dan kelemahan kemitraan sebagai bentuk usaha.
- Memberikan rekomendasi untuk mengelola konflik antar mitra dalam kemitraan.
Metode Penelitian
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data penelitian diperoleh dari studi dokumen hukum, buku, jurnal, dan artikel ilmiah.
Hasil Penelitian
Pengaturan Hukum Ekonomi Kemitraan di Indonesia
Kemitraan di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Pasal 1628-1653. Menurut KUHD, kemitraan adalah suatu perjanjian antara dua orang atau lebih untuk menjalankan usaha bersama dengan menggunakan nama bersama.
Manfaat dan Kelemahan Kemitraan
Manfaat Kemitraan:
- Fleksibilitas dalam pengambilan keputusan
- Kemudahan pendirian
- Biaya operasional yang relatif rendah
- Pembagian risiko dan keuntungan
- Peningkatan sumber daya dan keahlian
Kelemahan Kemitraan:
- Tanggung jawab yang tidak terbatas
- Potensi konflik antar mitra
- Kesulitan dalam pengambilan keputusan yang cepat
- Sulitnya keluar dari kemitraan
Pengelolaan Konflik Antar Mitra
Konflik antar mitra dalam kemitraan dapat dikelola dengan beberapa cara, antara lain:
- Komunikasi yang efektif
- Pembagian peran dan tanggung jawab yang jelas
- Penetapan mekanisme penyelesaian sengketa
- Mediasi atau arbitrase
- Pembubaran kemitraan
Kesimpulan
Kemitraan merupakan bentuk usaha yang memiliki beberapa manfaat dan kelemahan. Pengaturan hukum ekonomi kemitraan di Indonesia terdapat dalam KUHD. Untuk mengelola konflik antar mitra dalam kemitraan, diperlukan komunikasi yang efektif, pembagian peran dan tanggung jawab yang jelas, serta penetapan mekanisme penyelesaian sengketa.


