Surat Kesepakatan Kemitraan Dukun Paraji dengan Bidan
Pendahuluan
Dukun Paraji dan bidan merupakan dua profesi yang memiliki peran penting dalam pelayanan kesehatan masyarakat. Dukun Paraji memiliki pengetahuan dan keterampilan tradisional dalam perawatan kesehatan, sementara bidan memiliki pendidikan dan pelatihan formal dalam kebidanan dan kesehatan reproduksi. Kemitraan antara kedua profesi ini dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat, khususnya di daerah terpencil dan tertinggal.
Tujuan Kemitraan
Tujuan dari kemitraan ini adalah untuk:
- Meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan berkualitas
- Menurunkan angka kematian ibu dan bayi
- Meningkatkan kesehatan ibu dan anak
- Mempromosikan praktik kesehatan tradisional yang aman dan efektif
Ruang Lingkup Kemitraan
Kemitraan ini mencakup kerja sama dalam bidang berikut:
- Pelayanan kesehatan ibu dan anak
- Pelayanan kesehatan reproduksi
- Pelayanan kesehatan masyarakat
- Pelatihan dan pengembangan kapasitas
- Advokasi dan kebijakan kesehatan
Kewajiban Dukun Paraji
Dukun Paraji bersedia untuk:
- Memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan pengetahuan dan keterampilan tradisional mereka
- Merujuk pasien ke bidan atau fasilitas kesehatan yang lebih tinggi jika diperlukan
- Berpartisipasi dalam pelatihan dan pengembangan kapasitas yang diselenggarakan oleh bidan
- Mempromosikan praktik kesehatan tradisional yang aman dan efektif
- Menjaga kerahasiaan pasien
Kewajiban Bidan
Bidan bersedia untuk:
- Memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan pendidikan dan pelatihan formal mereka
- Melatih dan mengembangkan kapasitas dukun paraji
- Menyediakan rujukan balik ke dukun paraji untuk pasien yang membutuhkan perawatan tradisional
- Mempromosikan praktik kesehatan tradisional yang aman dan efektif
- Menjaga kerahasiaan pasien
Kerangka Kerja Kemitraan
Kemitraan ini akan dikoordinasikan oleh sebuah tim kerja yang terdiri dari perwakilan dukun paraji dan bidan. Tim kerja akan bertanggung jawab untuk:
- Mengembangkan rencana kerja tahunan
- Memantau dan mengevaluasi kemajuan kemitraan
- Menyelesaikan masalah dan hambatan yang muncul
Masa Berlaku
Kemitraan ini akan berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang dengan kesepakatan bersama.
Tanda Tangan
Dengan menandatangani surat kesepakatan ini, kedua belah pihak menyatakan setuju dengan isi dan ketentuan yang tercantum di dalamnya.
Dukun Paraji
Nama:
Tanda Tangan:
Bidan
Nama:
Tanda Tangan:
Tanggal: