Surat Perjanjian Kemitraan KSO
Definisi
Kemitraan Kontrak Kerja Sama (KSO) adalah bentuk kerja sama usaha antara dua pihak atau lebih yang didasarkan pada perjanjian tertulis untuk mengerjakan suatu proyek atau kegiatan tertentu. Kemitraan ini tidak membentuk badan hukum baru, dan masing-masing pihak tetap bertanggung jawab atas kewajiban dan utangnya sendiri.
Unsur-Unsur Surat Perjanjian KSO
Surat perjanjian KSO harus memuat unsur-unsur berikut:
- Nama dan alamat para pihak yang terlibat
- Tujuan dan ruang lingkup kemitraan
- Kontribusi masing-masing pihak (uang, tenaga, peralatan, dll.)
- Pembagian keuntungan dan kerugian
- Tanggung jawab dan kewajiban masing-masing pihak
- Tata cara penyelesaian sengketa
- Jangka waktu kemitraan
- Ketentuan pengakhiran kemitraan
Manfaat Surat Perjanjian KSO
Surat perjanjian KSO memberikan beberapa manfaat, antara lain:
- Kejelasan peran dan tanggung jawab masing-masing pihak
- Perlindungan hukum bagi semua pihak yang terlibat
- Pengaturan pembagian keuntungan dan kerugian yang adil
- Pencegahan kesalahpahaman dan sengketa
- Bukti tertulis yang dapat digunakan dalam penyelesaian sengketa
Contoh Surat Perjanjian KSO
SURAT PERJANJIAN KEMITRAAN KONTRAK KERJA SAMA (KSO)
Pihak Pertama:
- Nama: PT. ABC
- Alamat: Jl. Sudirman No. 100, Jakarta Pusat
Pihak Kedua:
- Nama: CV. XYZ
- Alamat: Jl. Thamrin No. 200, Jakarta Selatan
Pasal 1: Tujuan dan Ruang Lingkup
Kemitraan ini bertujuan untuk mengerjakan proyek pembangunan gedung perkantoran di Jl. Gatot Subroto No. 300, Jakarta Pusat.
Pasal 2: Kontribusi Para Pihak
- Pihak Pertama akan memberikan kontribusi berupa:
- Dana sebesar Rp 10 miliar
- Tenaga ahli di bidang arsitektur dan teknik sipil
- Pihak Kedua akan memberikan kontribusi berupa:
- Lahan seluas 10.000 m2
- Tenaga kerja di bidang konstruksi
Pasal 3: Pembagian Keuntungan dan Kerugian
Keuntungan dan kerugian dari proyek ini akan dibagi secara proporsional sesuai dengan kontribusi masing-masing pihak.
Pasal 4: Tanggung Jawab dan Kewajiban
- Pihak Pertama bertanggung jawab atas:
- Pengadaan bahan bangunan dan peralatan
- Pengawasan pelaksanaan proyek
- Pihak Kedua bertanggung jawab atas:
- Penyediaan lahan
- Pengadaan tenaga kerja
Pasal 5: Tata Cara Penyelesaian Sengketa
Setiap sengketa yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan melalui musyawarah dan mufakat. Jika musyawarah tidak mencapai kesepakatan, maka sengketa akan diselesaikan melalui pengadilan negeri yang berwenang.
Pasal 6: Jangka Waktu
Kemitraan ini berlaku selama 24 bulan, terhitung sejak tanggal penandatanganan perjanjian ini.
Pasal 7: Ketentuan Pengakhiran
Kemitraan ini dapat diakhiri sebelum jangka waktu berakhir dengan persetujuan kedua belah pihak atau karena alasan-alasan yang diatur dalam perjanjian ini.
Demikian surat perjanjian kemitraan KSO ini dibuat dan ditandatangani pada hari ini, Senin, 10 Januari 2023, di Jakarta.
Pihak Pertama Pihak Kedua
PT. ABC CV. XYZ
(Tanda Tangan) (Tanda Tangan)
Nama: Nama:
Jabatan: Jabatan: