free hit counter

Surat Perjanjian Kemitraan Mandiri Pabrik Kelapa Sawit

Surat Perjanjian Kemitraan Mandiri Pabrik Kelapa Sawit

Definisi

Surat Perjanjian Kemitraan Mandiri Pabrik Kelapa Sawit (selanjutnya disebut "Perjanjian") ini dibuat dan disepakati pada hari ini, [Tanggal], oleh dan antara:

  • PT Sawit Makmur, sebuah perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia, beralamat di [Alamat PT Sawit Makmur] (selanjutnya disebut "Perusahaan"); dan
  • [Nama Mitra Mandiri], seorang warga negara Indonesia yang beralamat di [Alamat Mitra Mandiri] (selanjutnya disebut "Mitra").

Tujuan

Perjanjian ini bertujuan untuk mengatur hubungan kemitraan antara Perusahaan dan Mitra dalam rangka mendirikan dan mengoperasikan pabrik kelapa sawit.

Ketentuan

1. Pendirian Pabrik

  • Perusahaan dan Mitra sepakat untuk mendirikan pabrik kelapa sawit dengan kapasitas produksi [Jumlah Kapasitas] ton tandan buah segar (TBS) per jam.
  • Pabrik akan didirikan di lokasi yang telah disetujui oleh kedua belah pihak, yaitu [Lokasi Pabrik].

2. Pembagian Kepemilikan

  • Perusahaan akan memiliki saham mayoritas sebesar [Persentase Kepemilikan Perusahaan]% di pabrik.
  • Mitra akan memiliki saham minoritas sebesar [Persentase Kepemilikan Mitra]% di pabrik.

3. Pengelolaan Pabrik

  • Pabrik akan dikelola oleh Perusahaan sebagai operator.
  • Mitra akan memiliki hak untuk mengawasi pengelolaan pabrik dan memberikan masukan kepada Perusahaan.
  • Perusahaan akan bertanggung jawab atas semua aspek operasional pabrik, termasuk pengadaan bahan baku, produksi, penjualan, dan administrasi.

4. Pembagian Keuntungan

  • Keuntungan yang diperoleh dari operasi pabrik akan dibagi antara Perusahaan dan Mitra sesuai dengan persentase kepemilikan masing-masing.
  • Pembagian keuntungan akan dilakukan secara berkala sesuai dengan kesepakatan bersama.

5. Tanggung Jawab Keuangan

  • Perusahaan dan Mitra akan menanggung biaya investasi awal untuk pendirian pabrik sesuai dengan persentase kepemilikan masing-masing.
  • Biaya operasional pabrik akan ditanggung oleh Perusahaan.
  • Mitra tidak akan bertanggung jawab atas kewajiban keuangan Perusahaan.

6. Jangka Waktu

  • Perjanjian ini berlaku selama [Jumlah Tahun] tahun sejak tanggal penandatanganan.
  • Perjanjian dapat diperpanjang dengan persetujuan bersama dari kedua belah pihak.

7. Penyelesaian Sengketa

  • Setiap sengketa yang timbul dari Perjanjian ini akan diselesaikan melalui musyawarah dan mufakat.
  • Jika musyawarah dan mufakat tidak tercapai, sengketa akan diselesaikan melalui pengadilan negeri yang berwenang.

8. Lain-lain

  • Perjanjian ini merupakan keseluruhan kesepakatan antara Perusahaan dan Mitra dan menggantikan semua perjanjian sebelumnya, baik tertulis maupun lisan.
  • Setiap perubahan atau pengabaian terhadap Perjanjian ini harus dilakukan secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.
  • Perjanjian ini akan ditafsirkan dan dilaksanakan sesuai dengan hukum Republik Indonesia.

Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak pada hari dan tanggal tersebut di atas.

Perusahaan

PT Sawit Makmur

[Tanda Tangan]

[Nama Direktur]

Mitra

[Nama Mitra Mandiri]

[Tanda Tangan]

[Nama Mitra Mandiri]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Main Menu