Surat Perjanjian Kemitraan Pos Indonesia
Artikel 1: Para Pihak
Perjanjian ini dibuat dan disepakati pada tanggal [Tanggal] oleh dan antara:
- PT Pos Indonesia (Persero), suatu perusahaan perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia, berkedudukan di Jalan Merdeka Barat No. 11, Jakarta Pusat 10110 ("Pos Indonesia"); dan
- [Nama Mitra], suatu [Bentuk Badan Hukum Mitra] yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia, berkedudukan di [Alamat Mitra] ("Mitra").
Artikel 2: Tujuan
Tujuan dari perjanjian ini adalah untuk membentuk kemitraan strategis antara Pos Indonesia dan Mitra untuk menyediakan layanan pos dan logistik yang komprehensif kepada pelanggan.
Artikel 3: Ruang Lingkup
Kemitraan ini mencakup, namun tidak terbatas pada, layanan berikut:
- Pengiriman surat dan paket
- Layanan logistik
- Layanan keuangan
- Layanan e-commerce
- Layanan lainnya yang disepakati oleh Para Pihak
Artikel 4: Kewajiban Pos Indonesia
Pos Indonesia berkewajiban untuk:
- Menyediakan akses ke jaringan pos dan logistiknya kepada Mitra
- Memfasilitasi pengiriman dan penerimaan surat dan paket
- Menyediakan layanan logistik sesuai dengan standar yang disepakati
- Memfasilitasi layanan keuangan melalui kantor pos
- Mendukung Mitra dalam pengembangan layanan e-commerce
- Memberikan pelatihan dan dukungan teknis kepada Mitra
Artikel 5: Kewajiban Mitra
Mitra berkewajiban untuk:
- Memasarkan dan mempromosikan layanan Pos Indonesia kepada pelanggan
- Memastikan kualitas layanan yang diberikan kepada pelanggan
- Mematuhi peraturan dan standar yang ditetapkan oleh Pos Indonesia
- Membayar biaya yang disepakati untuk layanan yang diberikan oleh Pos Indonesia
- Menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh dari Pos Indonesia
Artikel 6: Jangka Waktu
Perjanjian ini berlaku selama [Jumlah Tahun] tahun sejak tanggal penandatanganan, dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan bersama Para Pihak.
Artikel 7: Pemutusan Perjanjian
Perjanjian ini dapat diakhiri oleh salah satu Pihak dengan memberikan pemberitahuan tertulis kepada Pihak lainnya [Jumlah Hari] hari sebelum tanggal pemutusan yang diinginkan.
Artikel 8: Penyelesaian Sengketa
Setiap sengketa yang timbul dari atau sehubungan dengan perjanjian ini akan diselesaikan melalui negosiasi. Jika negosiasi gagal, sengketa akan diselesaikan melalui arbitrase sesuai dengan Peraturan Arbitrase Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Artikel 9: Hukum yang Mengatur
Perjanjian ini diatur dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Indonesia.
Artikel 10: Tanda Tangan
Para Pihak telah membaca dan memahami isi perjanjian ini dan menandatanganinya sebagai tanda persetujuan mereka:
PT Pos Indonesia (Persero)
Nama: [Nama Penandatangan Pos Indonesia]
Jabatan: [Jabatan Penandatangan Pos Indonesia]
[Nama Mitra]
Nama: [Nama Penandatangan Mitra]
Jabatan: [Jabatan Penandatangan Mitra]