Surat Perjanjian Kemitraan PT Pos Indonesia
Pasal 1: Para Pihak
Surat perjanjian ini dibuat dan ditandatangani pada hari ini, [Tanggal], oleh dan antara:
- PT Pos Indonesia (Persero), sebuah perusahaan perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia, berkedudukan di [Alamat PT Pos Indonesia], yang dalam hal ini diwakili oleh [Nama Perwakilan PT Pos Indonesia], selanjutnya disebut sebagai "Pos Indonesia"; dan
- [Nama Mitra Kemitraan] ("Mitra"), sebuah perusahaan [Bentuk Badan Hukum Mitra] yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia, berkedudukan di [Alamat Mitra], yang dalam hal ini diwakili oleh [Nama Perwakilan Mitra].
Pasal 2: Tujuan
Tujuan dari perjanjian ini adalah untuk membentuk kemitraan antara Pos Indonesia dan Mitra untuk menyediakan layanan logistik dan pengiriman yang komprehensif kepada pelanggan.
Pasal 3: Ruang Lingkup Kemitraan
Kemitraan ini mencakup hal-hal berikut:
- Penyediaan layanan pengiriman paket dan dokumen
- Pengelolaan gudang dan penyimpanan
- Layanan logistik lainnya yang disepakati oleh para pihak
Pasal 4: Kewajiban Pos Indonesia
Pos Indonesia berkewajiban untuk:
- Menyediakan infrastruktur dan jaringan pengiriman yang handal
- Menyediakan layanan pelanggan yang berkualitas
- Memastikan keamanan dan ketepatan waktu pengiriman
- Mematuhi peraturan dan standar industri yang berlaku
Pasal 5: Kewajiban Mitra
Mitra berkewajiban untuk:
- Menyediakan sumber daya yang diperlukan untuk melaksanakan kemitraan
- Mematuhi standar layanan dan prosedur operasional Pos Indonesia
- Menjaga reputasi dan citra Pos Indonesia
- Membayar biaya yang disepakati sesuai dengan Pasal 6
Pasal 6: Biaya dan Pembayaran
Mitra akan membayar biaya kepada Pos Indonesia sesuai dengan tarif yang disepakati secara tertulis. Biaya tersebut dapat mencakup biaya pengiriman, biaya gudang, dan biaya layanan lainnya.
Pasal 7: Jangka Waktu
Kemitraan ini akan berlaku untuk jangka waktu [Jumlah Tahun] tahun, terhitung sejak tanggal penandatanganan perjanjian ini. Kemitraan dapat diperpanjang dengan persetujuan tertulis dari kedua belah pihak.
Pasal 8: Pengakhiran
Perjanjian ini dapat diakhiri oleh salah satu pihak dengan memberikan pemberitahuan tertulis kepada pihak lainnya sekurang-kurangnya [Jumlah Hari] hari sebelum tanggal pengakhiran yang diinginkan.
Pasal 9: Penyelesaian Sengketa
Setiap sengketa yang timbul dari atau sehubungan dengan perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat. Jika penyelesaian tidak dapat dicapai melalui musyawarah, sengketa tersebut akan diselesaikan melalui arbitrase sesuai dengan Peraturan Arbitrase Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Pasal 10: Kerahasiaan
Kedua belah pihak berkewajiban untuk menjaga kerahasiaan semua informasi yang diperoleh selama kemitraan ini. Informasi tersebut hanya dapat diungkapkan kepada pihak ketiga dengan persetujuan tertulis dari pihak lainnya.
Pasal 11: Perubahan
Setiap perubahan terhadap perjanjian ini harus dilakukan secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Pasal 12: Hukum yang Mengatur
Perjanjian ini diatur dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Republik Indonesia.
Pasal 13: Bahasa
Perjanjian ini dibuat dalam dua bahasa, yaitu bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran, teks bahasa Indonesia yang akan berlaku.
Pasal 14: Pemberitahuan
Semua pemberitahuan yang diberikan berdasarkan perjanjian ini harus dilakukan secara tertulis dan dikirimkan melalui pos tercatat atau kurir ke alamat yang tercantum dalam Pasal 1.
Pasal 15: Ketentuan Lain-Lain
- Perjanjian ini merupakan keseluruhan perjanjian antara para pihak dan menggantikan semua perjanjian dan kesepakatan sebelumnya, baik lisan maupun tertulis.
- Tidak ada pihak yang dapat mengalihkan hak atau kewajibannya berdasarkan perjanjian ini tanpa persetujuan tertulis dari pihak lainnya.
- Perjanjian ini mengikat para pihak dan ahli warisnya yang sah.
Demikian surat perjanjian kemitraan ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tanggal yang disebutkan di atas.
PT Pos Indonesia (Persero)
[Nama Perwakilan PT Pos Indonesia]
[Nama Mitra Kemitraan]
[Nama Perwakilan Mitra]