free hit counter

Surat Tanda Pendaftaran Usaha Waralaba

Surat Tanda Pendaftaran Usaha Waralaba

Surat Tanda Pendaftaran Usaha Waralaba (STPW) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah sebagai bukti bahwa suatu usaha waralaba telah terdaftar dan memenuhi persyaratan hukum yang berlaku. STPW merupakan dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap pelaku usaha waralaba, baik franchisor maupun franchisee.

Manfaat Surat Tanda Pendaftaran Usaha Waralaba

  • Legalitas usaha: STPW memberikan legalitas kepada usaha waralaba, sehingga dapat beroperasi secara sah dan diakui oleh hukum.
  • Perlindungan hukum: STPW memberikan perlindungan hukum kepada franchisor dan franchisee dalam hal terjadi sengketa atau pelanggaran kontrak waralaba.
  • Kemudahan akses permodalan: STPW dapat menjadi salah satu syarat yang diperlukan oleh lembaga keuangan untuk memberikan pinjaman atau pembiayaan kepada usaha waralaba.
  • Meningkatkan kredibilitas usaha: STPW menunjukkan bahwa usaha waralaba telah memenuhi standar dan persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah, sehingga dapat meningkatkan kredibilitas usaha di mata konsumen dan mitra bisnis.

Cara Mendapatkan Surat Tanda Pendaftaran Usaha Waralaba

Untuk mendapatkan STPW, franchisor harus mengajukan permohonan kepada Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN). Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:

  • Fotokopi akta pendirian perusahaan franchisor
  • Fotokopi tanda daftar perusahaan franchisor
  • Fotokopi izin usaha franchisor
  • Fotokopi kontrak waralaba
  • Fotokopi brosur atau materi promosi waralaba
  • Bukti pembayaran biaya pendaftaran

Setelah permohonan diajukan, PKTN akan melakukan verifikasi dan pemeriksaan terhadap persyaratan yang diajukan. Jika persyaratan telah terpenuhi, PKTN akan menerbitkan STPW kepada franchisor.

Masa Berlaku Surat Tanda Pendaftaran Usaha Waralaba

STPW memiliki masa berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan. Setelah masa berlaku habis, franchisor dapat mengajukan perpanjangan STPW dengan mengajukan permohonan kembali kepada PKTN.

Kewajiban Franchisor dan Franchisee

Franchisor dan franchisee memiliki kewajiban untuk mematuhi ketentuan yang tercantum dalam STPW, antara lain:

  • Franchisor:
    • Memberikan pelatihan dan dukungan kepada franchisee
    • Menjaga kualitas produk atau jasa waralaba
    • Melindungi hak kekayaan intelektual waralaba
  • Franchisee:
    • Membayar biaya waralaba dan royalti kepada franchisor
    • Mengikuti standar operasional waralaba
    • Menjaga nama baik waralaba

Dengan memiliki STPW, usaha waralaba dapat beroperasi secara legal, terlindungi secara hukum, dan meningkatkan kredibilitas usaha. Oleh karena itu, penting bagi setiap pelaku usaha waralaba untuk mengurus STPW sebelum memulai usahanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Main Menu