Syarat Formil Perjanjian Waralaba
Perjanjian waralaba adalah kontrak antara pewaralaba dan penerima waralaba yang memberikan hak kepada penerima waralaba untuk menggunakan merek dagang, nama dagang, dan sistem bisnis pewaralaba. Perjanjian waralaba harus memenuhi syarat formil tertentu agar sah dan dapat dilaksanakan.
Syarat Formil Perjanjian Waralaba
Menurut Pasal 1870 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), perjanjian waralaba harus dibuat secara tertulis. Perjanjian tertulis tersebut harus memuat:
- Nama dan alamat para pihak
- Tanggal pembuatan perjanjian
- Uraian tentang merek dagang, nama dagang, dan sistem bisnis yang akan digunakan
- Hak dan kewajiban para pihak
- Jangka waktu perjanjian
- Ketentuan tentang penghentian perjanjian
- Tanda tangan para pihak
Ketentuan Tambahan
Selain syarat formil di atas, perjanjian waralaba juga dapat memuat ketentuan tambahan, seperti:
- Kewajiban pewaralaba untuk memberikan pelatihan dan dukungan kepada penerima waralaba
- Kewajiban penerima waralaba untuk membayar biaya waralaba dan royalti
- Ketentuan tentang penyelesaian sengketa
Pentingnya Syarat Formil
Syarat formil perjanjian waralaba sangat penting karena:
- Memberikan kepastian hukum bagi para pihak
- Mencegah kesalahpahaman dan perselisihan
- Memudahkan penegakan perjanjian jika terjadi pelanggaran
Konsekuensi Ketidakpatuhan
Jika perjanjian waralaba tidak memenuhi syarat formil, perjanjian tersebut dapat dianggap batal demi hukum. Hal ini dapat merugikan baik pewaralaba maupun penerima waralaba.
Kesimpulan
Syarat formil perjanjian waralaba sangat penting untuk memastikan keabsahan dan keberlakuan perjanjian. Dengan memenuhi syarat formil, para pihak dapat melindungi hak dan kewajiban mereka dan meminimalkan risiko sengketa.


