Syarat-Syarat Waralaba Menurut Pemerintah No. 42 Tahun 2007
Waralaba merupakan salah satu bentuk kerja sama bisnis yang banyak diminati oleh pelaku usaha. Dalam menjalankan bisnis waralaba, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan pemerintah. Syarat-syarat tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba.
Berikut adalah syarat-syarat waralaba menurut PP No. 42 Tahun 2007:
1. Adanya Perjanjian Waralaba
Perjanjian waralaba merupakan perjanjian tertulis antara pemberi waralaba (franchisor) dan penerima waralaba (franchisee) yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak. Perjanjian waralaba harus memuat beberapa hal penting, seperti:
- Nama dan alamat lengkap franchisor dan franchisee
- Hak dan kewajiban franchisor dan franchisee
- Jangka waktu perjanjian waralaba
- Wilayah operasi franchisee
- Biaya waralaba dan royalti
- Standar operasional dan merek dagang
2. Franchisor Memiliki Merek Dagang Terdaftar
Franchisor harus memiliki merek dagang yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Merek dagang tersebut merupakan tanda khusus yang digunakan untuk membedakan produk atau jasa franchisor dengan produk atau jasa lainnya.
3. Franchisor Memiliki Standar Operasional yang Jelas
Franchisor harus memiliki standar operasional yang jelas dan terdokumentasi. Standar operasional tersebut memuat panduan bagi franchisee dalam menjalankan bisnis waralaba, meliputi:
- Cara produksi atau penyediaan jasa
- Pelayanan pelanggan
- Pemasaran dan promosi
- Pengelolaan keuangan
4. Franchisor Memberikan Pelatihan dan Bantuan Teknis
Franchisor wajib memberikan pelatihan dan bantuan teknis kepada franchisee. Pelatihan tersebut meliputi pengetahuan tentang produk atau jasa, cara menjalankan bisnis, dan manajemen keuangan. Bantuan teknis meliputi dukungan operasional, pemasaran, dan pengembangan produk.
5. Franchisor Melakukan Pengawasan dan Evaluasi
Franchisor berhak melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja franchisee. Pengawasan dan evaluasi tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa franchisee menjalankan bisnis waralaba sesuai dengan standar operasional yang telah ditetapkan.
6. Franchisee Memiliki Kemampuan Finansial
Franchisee harus memiliki kemampuan finansial yang cukup untuk menjalankan bisnis waralaba. Kemampuan finansial tersebut meliputi biaya investasi awal, biaya operasional, dan biaya royalti.
7. Franchisee Memiliki Pengalaman di Bidang Usaha
Franchisee disarankan memiliki pengalaman di bidang usaha yang terkait dengan bisnis waralaba yang akan dijalankan. Pengalaman tersebut akan membantu franchisee dalam mengelola bisnis waralaba dengan baik.
8. Franchisee Bersedia Mematuhi Perjanjian Waralaba
Franchisee wajib bersedia mematuhi seluruh ketentuan yang tercantum dalam perjanjian waralaba. Franchisee harus menjalankan bisnis waralaba sesuai dengan standar operasional yang telah ditetapkan oleh franchisor.
Dengan memenuhi syarat-syarat waralaba tersebut, pelaku usaha dapat menjalankan bisnis waralaba secara legal dan profesional. Hal ini akan memberikan perlindungan hukum bagi franchisor dan franchisee serta meningkatkan peluang keberhasilan bisnis waralaba.


