free hit counter

Syarat Waralaba Aturan Pemerintah No 42 Tahun 2007

Syarat Waralaba Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2007

Waralaba merupakan salah satu bentuk kerja sama bisnis yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 2007 tentang Waralaba. Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait waralaba, termasuk syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh para pihak yang terlibat dalam kegiatan waralaba.

Syarat-Syarat Waralaba

Menurut PP No. 42 Tahun 2007, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk dapat melakukan kegiatan waralaba, yaitu:

  1. Franchisor (Pemberi Waralaba)

    • Memiliki sistem bisnis yang telah terbukti berhasil dan telah dijalankan minimal selama 2 (dua) tahun.
    • Memiliki merek atau nama dagang yang telah terdaftar dan dilindungi.
    • Memiliki kemampuan untuk memberikan pelatihan dan dukungan berkelanjutan kepada franchisee (penerima waralaba).
  2. Franchisee (Penerima Waralaba)

    • Memiliki kemampuan finansial yang cukup untuk menjalankan usaha waralaba.
    • Memiliki pengalaman dan keterampilan yang relevan dengan usaha waralaba yang akan dijalankan.
    • Bersedia mengikuti sistem dan prosedur bisnis yang ditetapkan oleh franchisor.
  3. Perjanjian Waralaba

    • Perjanjian waralaba harus dibuat secara tertulis dan memuat ketentuan-ketentuan yang jelas dan lengkap, seperti:
      • Hak dan kewajiban para pihak.
      • Jangka waktu perjanjian.
      • Wilayah operasi franchisee.
      • Biaya waralaba dan royalti.
      • Pelatihan dan dukungan yang diberikan franchisor.
  4. Pendaftaran Waralaba

    • Perjanjian waralaba wajib didaftarkan ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
    • Pendaftaran waralaba dilakukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penandatanganan perjanjian waralaba.

Sanksi Pelanggaran

Apabila terdapat pihak yang melanggar ketentuan dalam PP No. 42 Tahun 2007, maka dapat dikenakan sanksi, antara lain:

  • Teguran tertulis.
  • Denda administratif.
  • Pencabutan izin usaha.

Manfaat Waralaba

Waralaba menawarkan berbagai manfaat bagi para pihak yang terlibat, yaitu:

  • Bagi Franchisor:

    • Memperluas jaringan bisnis dengan lebih cepat dan efisien.
    • Mendapatkan tambahan pendapatan dari biaya waralaba dan royalti.
    • Meningkatkan brand awareness dan reputasi bisnis.
  • Bagi Franchisee:

    • Memulai usaha dengan sistem bisnis yang telah terbukti berhasil.
    • Mendapatkan pelatihan dan dukungan dari franchisor.
    • Menggunakan merek dan nama dagang yang telah dikenal.

Kesimpulan

Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2007 tentang Waralaba memberikan kerangka hukum yang jelas dan komprehensif untuk kegiatan waralaba di Indonesia. Dengan memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam peraturan ini, para pihak yang terlibat dalam waralaba dapat memperoleh manfaat yang optimal dan menghindari potensi pelanggaran hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Main Menu