free hit counter

Syarat Waralaba Menurut Permendag

Syarat Waralaba Menurut Peraturan Menteri Perdagangan

Waralaba merupakan salah satu bentuk kerja sama bisnis yang banyak digemari oleh para pelaku usaha. Dalam menjalankan bisnis waralaba, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para pihak yang terlibat, baik pemberi waralaba (franchisor) maupun penerima waralaba (franchisee).

Ketentuan mengenai syarat waralaba di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71/M-DAG/PER/12/2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba. Peraturan ini mengatur secara komprehensif mengenai berbagai aspek waralaba, termasuk syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh para pihak.

Syarat bagi Pemberi Waralaba (Franchisor)

  1. Memiliki Merek Dagang Terdaftar

Franchisor harus memiliki merek dagang yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Merek dagang tersebut harus memiliki ciri khas dan mudah dikenali oleh masyarakat.

  1. Memiliki Sistem Bisnis yang Terbukti Sukses

Franchisor harus memiliki sistem bisnis yang telah terbukti sukses dan dapat direplikasi oleh franchisee. Sistem bisnis tersebut harus mencakup aspek-aspek seperti model bisnis, standar operasional, dan sistem pemasaran.

  1. Memiliki Pengalaman di Bidang Usaha yang Difrancaiskan

Franchisor harus memiliki pengalaman yang cukup di bidang usaha yang difrancaiskan. Pengalaman ini diperlukan untuk memastikan bahwa franchisor memiliki pemahaman yang mendalam tentang bisnis tersebut dan dapat memberikan dukungan yang memadai kepada franchisee.

  1. Memiliki Kemampuan Finansial yang Memadai

Franchisor harus memiliki kemampuan finansial yang memadai untuk mendukung pengembangan dan pertumbuhan waralaba. Kemampuan finansial ini diperlukan untuk membiayai berbagai kegiatan, seperti pengembangan sistem bisnis, pelatihan franchisee, dan pemasaran waralaba.

  1. Memiliki Sumber Daya Manusia yang Kompeten

Franchisor harus memiliki sumber daya manusia yang kompeten untuk mendukung pengembangan dan pertumbuhan waralaba. Sumber daya manusia tersebut harus memiliki keahlian di bidang-bidang seperti pengembangan bisnis, pelatihan, dan pemasaran.

Syarat bagi Penerima Waralaba (Franchisee)

  1. Memiliki Modal yang Cukup

Franchisee harus memiliki modal yang cukup untuk membiayai investasi awal dan biaya operasional waralaba. Investasi awal tersebut biasanya meliputi biaya pembelian waralaba, biaya sewa tempat usaha, dan biaya peralatan.

  1. Memiliki Pengalaman Bisnis yang Relevan

Franchisee sebaiknya memiliki pengalaman bisnis yang relevan dengan bidang usaha yang difrancaiskan. Pengalaman ini akan memudahkan franchisee untuk memahami dan menjalankan sistem bisnis waralaba dengan baik.

  1. Memiliki Lokasi Usaha yang Strategis

Franchisee harus memilih lokasi usaha yang strategis untuk waralabanya. Lokasi usaha tersebut harus memiliki potensi pasar yang besar dan mudah diakses oleh konsumen.

  1. Bersedia Mematuhi Sistem Bisnis Franchisor

Franchisee harus bersedia mematuhi sistem bisnis yang telah ditetapkan oleh franchisor. Sistem bisnis tersebut meliputi aspek-aspek seperti standar operasional, prosedur pemasaran, dan pengendalian kualitas.

  1. Memiliki Komitmen dan Motivasi yang Tinggi

Franchisee harus memiliki komitmen dan motivasi yang tinggi untuk menjalankan waralaba. Komitmen dan motivasi ini diperlukan untuk memastikan bahwa franchisee dapat menjalankan waralaba dengan baik dan mencapai kesuksesan.

Dengan memenuhi syarat-syarat tersebut, para pihak yang terlibat dalam bisnis waralaba dapat meningkatkan peluang keberhasilan waralaba. Syarat-syarat tersebut juga berfungsi untuk melindungi kepentingan para pihak dan memastikan bahwa bisnis waralaba dijalankan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Main Menu