free hit counter

Tupoksi Balai Perhutanan Sosial Dan Kemitraan Lingkungan

Tugas dan Fungsi Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan

Pendahuluan

Perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan merupakan pendekatan pengelolaan hutan yang melibatkan masyarakat dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya hutan. Untuk mendukung implementasi pendekatan ini, pemerintah Indonesia membentuk Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL).

Tugas Pokok

Tugas pokok BPSKL adalah memfasilitasi dan mendampingi masyarakat dalam pengelolaan hutan sosial dan kemitraan lingkungan. Hal ini meliputi:

  • Memfasilitasi pembentukan dan penguatan kelompok masyarakat pengelola hutan sosial
  • Melakukan pendampingan teknis dan administrasi dalam penyusunan rencana pengelolaan hutan sosial
  • Memfasilitasi akses masyarakat terhadap sumber daya hutan
  • Memfasilitasi pengembangan usaha ekonomi masyarakat berbasis hutan
  • Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan hutan sosial

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas pokoknya, BPSKL memiliki beberapa fungsi, antara lain:

  • Perencanaan: Menyusun rencana kerja tahunan dan rencana kerja jangka menengah dalam rangka mendukung pengelolaan hutan sosial dan kemitraan lingkungan.
  • Pelaksanaan: Melaksanakan kegiatan pendampingan, fasilitasi, dan pemantauan pengelolaan hutan sosial dan kemitraan lingkungan.
  • Pembinaan: Melakukan pembinaan dan pengembangan kapasitas kelompok masyarakat pengelola hutan sosial dan mitra lingkungan.
  • Kerja Sama: Berkoordinasi dan menjalin kerja sama dengan instansi terkait, lembaga swadaya masyarakat, dan pihak swasta dalam pengelolaan hutan sosial dan kemitraan lingkungan.
  • Pemantauan dan Evaluasi: Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengelolaan hutan sosial dan kemitraan lingkungan.

Struktur Organisasi

BPSKL dipimpin oleh seorang Kepala Balai yang bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Struktur organisasi BPSKL terdiri dari beberapa bidang, antara lain:

  • Bidang Perencanaan dan Pengembangan
  • Bidang Pendampingan dan Fasilitasi
  • Bidang Pemantauan dan Evaluasi
  • Bidang Kemitraan dan Kerja Sama

Wilayah Kerja

BPSKL memiliki wilayah kerja yang meliputi beberapa provinsi di Indonesia. Setiap BPSKL bertanggung jawab atas pengelolaan hutan sosial dan kemitraan lingkungan di wilayah kerjanya masing-masing.

Manfaat Pengelolaan Hutan Sosial dan Kemitraan Lingkungan

Pengelolaan hutan sosial dan kemitraan lingkungan memberikan banyak manfaat, antara lain:

  • Meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan
  • Melestarikan sumber daya hutan
  • Mencegah deforestasi dan degradasi hutan
  • Meningkatkan ketahanan iklim
  • Memperkuat hubungan antara masyarakat dan hutan

Kesimpulan

BPSKL memainkan peran penting dalam mendukung pengelolaan hutan sosial dan kemitraan lingkungan di Indonesia. Melalui tugas dan fungsinya, BPSKL memfasilitasi dan mendampingi masyarakat dalam mengelola hutan secara berkelanjutan dan bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat dan lingkungan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Main Menu