Undang-Undang Kemitraan Usaha
Kemitraan usaha merupakan bentuk badan usaha yang dibentuk oleh dua orang atau lebih untuk menjalankan usaha bersama. Kemitraan usaha diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Perseroan Terbatas (UUPT).
Jenis-Jenis Kemitraan Usaha
Berdasarkan UUPT, terdapat dua jenis kemitraan usaha, yaitu:
-
Kemitraan Firma (Fa)
Kemitraan firma adalah kemitraan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih dengan tanggung jawab tidak terbatas. Artinya, setiap sekutu bertanggung jawab penuh atas utang dan kewajiban kemitraan. -
Kemitraan Komanditer (CV)
Kemitraan komanditer adalah kemitraan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih dengan tanggung jawab terbatas. Dalam kemitraan komanditer, terdapat dua jenis sekutu, yaitu:- Sekutu Komplementer: Sekutu yang bertanggung jawab penuh atas utang dan kewajiban kemitraan.
- Sekutu Komanditer: Sekutu yang tanggung jawabnya terbatas pada modal yang disetorkannya.
Pencatatan Kemitraan Usaha
Kemitraan usaha wajib didaftarkan ke Pengadilan Negeri dalam waktu 30 hari sejak tanggal didirikan. Pendaftaran kemitraan usaha bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi para sekutu dan pihak ketiga.
Hak dan Kewajiban Sekutu
Setiap sekutu dalam kemitraan usaha memiliki hak dan kewajiban, antara lain:
- Hak:
- Berpartisipasi dalam pengelolaan usaha.
- Mendapatkan bagian dari keuntungan.
- Memeriksa pembukuan dan dokumen kemitraan.
- Kewajiban:
- Menyetorkan modal sesuai dengan perjanjian kemitraan.
- Mengelola usaha dengan baik dan benar.
- Bertanggung jawab atas utang dan kewajiban kemitraan.
Pembubaran Kemitraan Usaha
Kemitraan usaha dapat dibubarkan karena beberapa alasan, antara lain:
- Kehendak para sekutu.
- Salah satu sekutu meninggal dunia atau mengundurkan diri.
- Kemitraan mengalami kerugian terus-menerus.
- Pengadilan memutuskan pembubaran kemitraan.
Manfaat Kemitraan Usaha
Kemitraan usaha memiliki beberapa manfaat, antara lain:
- Kemudahan pendirian.
- Biaya operasional yang relatif rendah.
- Fleksibilitas dalam pengelolaan usaha.
- Potensi keuntungan yang lebih besar.
Kekurangan Kemitraan Usaha
Selain manfaat, kemitraan usaha juga memiliki beberapa kekurangan, antara lain:
- Tanggung jawab tidak terbatas (untuk kemitraan firma).
- Potensi konflik antar sekutu.
- Sulitnya menarik modal dari luar.


