free hit counter

Undang Undang Perda Kab Sumedang Tentang Kemitraan Lingkungan Hidup

Undang-Undang Perda Kabupaten Sumedang tentang Kemitraan Lingkungan Hidup

Pendahuluan
Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Kemitraan Lingkungan Hidup. Perda ini bertujuan untuk membangun kemitraan yang efektif dan berkelanjutan antara pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha dalam pengelolaan lingkungan hidup.

Tujuan dan Ruang Lingkup
Tujuan utama Perda ini adalah untuk:

  • Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup.
  • Mendorong kerja sama antara pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha.
  • Menciptakan lingkungan hidup yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.

Ruang lingkup Perda ini meliputi:

  • Prinsip kemitraan lingkungan hidup.
  • Bentuk dan mekanisme kemitraan lingkungan hidup.
  • Hak dan kewajiban mitra kemitraan lingkungan hidup.
  • Pembinaan dan pengawasan kemitraan lingkungan hidup.

Prinsip Kemitraan Lingkungan Hidup
Kemitraan lingkungan hidup berdasarkan pada prinsip-prinsip berikut:

  • Kesetaraan dan saling menghormati.
  • Keterbukaan dan transparansi.
  • Akuntabilitas dan tanggung jawab.
  • Keadilan dan keberlanjutan.

Bentuk dan Mekanisme Kemitraan Lingkungan Hidup
Bentuk kemitraan lingkungan hidup dapat berupa:

  • Forum komunikasi dan koordinasi.
  • Kelompok kerja atau tim teknis.
  • Perjanjian kerja sama.
  • Lembaga kemitraan lingkungan hidup.

Mekanisme kemitraan lingkungan hidup meliputi:

  • Perencanaan bersama.
  • Pengambilan keputusan bersama.
  • Pelaksanaan kegiatan bersama.
  • Monitoring dan evaluasi bersama.

Hak dan Kewajiban Mitra Kemitraan Lingkungan Hidup
Mitra kemitraan lingkungan hidup memiliki hak dan kewajiban sebagai berikut:

Hak:

  • Mendapatkan informasi tentang pengelolaan lingkungan hidup.
  • Berpartisipasi dalam perencanaan dan pengambilan keputusan terkait lingkungan hidup.
  • Mengakses sumber daya yang diperlukan untuk pengelolaan lingkungan hidup.

Kewajiban:

  • Melaksanakan kegiatan sesuai dengan perjanjian kemitraan.
  • Mematuhi peraturan perundang-undangan tentang lingkungan hidup.
  • Menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh selama kemitraan.

Pembinaan dan Pengawasan Kemitraan Lingkungan Hidup
Pemerintah daerah bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan kemitraan lingkungan hidup. Pembinaan meliputi:

  • Pemberian fasilitasi dan dukungan teknis.
  • Peningkatan kapasitas mitra kemitraan.
  • Evaluasi dan perbaikan kinerja kemitraan.

Pengawasan meliputi:

  • Pemantauan pelaksanaan kemitraan.
  • Penindakan pelanggaran terhadap ketentuan Perda.

Sanksi
Pelanggaran terhadap ketentuan Perda ini dapat dikenakan sanksi administratif, berupa:

  • Teguran tertulis.
  • Denda administratif.
  • Pencabutan izin atau rekomendasi.

Kesimpulan
Perda Kabupaten Sumedang tentang Kemitraan Lingkungan Hidup merupakan langkah penting dalam membangun pengelolaan lingkungan hidup yang efektif dan berkelanjutan. Dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, Perda ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat, mendorong kerja sama antarpihak, dan menciptakan lingkungan hidup yang lebih baik bagi generasi mendatang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Main Menu