free hit counter

Undang Undang Yang Mengatur Tentang Perkebunan Dengan Pola Kemitraan

Undang-Undang yang Mengatur Perkebunan dengan Pola Kemitraan

Pendahuluan

Perkebunan dengan pola kemitraan merupakan bentuk usaha perkebunan yang melibatkan kerja sama antara perusahaan perkebunan dan petani plasma. Pola kemitraan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan petani plasma dan mengembangkan industri perkebunan secara berkelanjutan. Di Indonesia, perkebunan dengan pola kemitraan diatur oleh beberapa undang-undang, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan merupakan peraturan perundang-undangan utama yang mengatur tentang perkebunan di Indonesia. Undang-undang ini mengatur tentang definisi, klasifikasi, pengembangan, pengelolaan, dan pengawasan perkebunan.

Dalam Pasal 1 angka 16, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan mendefinisikan perkebunan dengan pola kemitraan sebagai "usaha perkebunan yang dilaksanakan oleh perusahaan perkebunan dengan petani plasma yang mempunyai hubungan usaha yang saling menguntungkan dan berkelanjutan."

2. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2013 tentang Perkebunan dengan Pola Kemitraan

Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2013 tentang Perkebunan dengan Pola Kemitraan merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan. Peraturan pemerintah ini mengatur tentang tata cara pembentukan, pelaksanaan, dan pengawasan perkebunan dengan pola kemitraan.

Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2013 tentang Perkebunan dengan Pola Kemitraan mengatur beberapa hal penting, antara lain:

  • Syarat dan tata cara pembentukan perkebunan dengan pola kemitraan
  • Hak dan kewajiban perusahaan perkebunan dan petani plasma
  • Mekanisme penyelesaian sengketa
  • Pengawasan perkebunan dengan pola kemitraan

3. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02/Permentan/SR.120/2/2014 tentang Pedoman Pembentukan dan Pelaksanaan Perkebunan dengan Pola Kemitraan

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02/Permentan/SR.120/2/2014 tentang Pedoman Pembentukan dan Pelaksanaan Perkebunan dengan Pola Kemitraan merupakan peraturan teknis yang memberikan panduan dalam pembentukan dan pelaksanaan perkebunan dengan pola kemitraan. Peraturan menteri ini mengatur tentang:

  • Prosedur pembentukan perkebunan dengan pola kemitraan
  • Tata cara penyusunan perjanjian kemitraan
  • Mekanisme pengawasan perkebunan dengan pola kemitraan

4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengatur perkebunan dengan pola kemitraan di wilayahnya masing-masing. Kewenangan tersebut meliputi:

  • Pemberian izin usaha perkebunan dengan pola kemitraan
  • Pengawasan perkebunan dengan pola kemitraan
  • Pembinaan dan pengembangan perkebunan dengan pola kemitraan

Kesimpulan

Undang-undang yang mengatur tentang perkebunan dengan pola kemitraan di Indonesia memberikan kerangka hukum yang jelas untuk pengembangan pola kemitraan ini. Undang-undang dan peraturan terkait memberikan perlindungan hukum bagi perusahaan perkebunan dan petani plasma, serta memastikan bahwa perkebunan dengan pola kemitraan dilaksanakan secara adil dan berkelanjutan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Main Menu