Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba (selanjutnya disebut UU Waralaba) merupakan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang waralaba di Indonesia. UU Waralaba ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi para pihak yang terlibat dalam kegiatan waralaba, baik pemberi waralaba (franchisor) maupun penerima waralaba (franchisee).
Pengertian Waralaba
Menurut UU Waralaba, waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap suatu sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.
Isi Pokok UU Waralaba
UU Waralaba mengatur berbagai aspek terkait waralaba, antara lain:
- Pendaftaran waralaba
- Hak dan kewajiban franchisor dan franchisee
- Perjanjian waralaba
- Pengawasan dan pembinaan waralaba
- Penyelesaian sengketa waralaba
Pendaftaran Waralaba
Setiap franchisor yang ingin menawarkan waralaba di Indonesia wajib mendaftarkan waralabanya kepada Menteri Perdagangan. Pendaftaran waralaba dilakukan melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Hak dan Kewajiban Franchisor dan Franchisee
Franchisor memiliki hak dan kewajiban, antara lain:
- Memberikan pelatihan dan bimbingan kepada franchisee
- Menyediakan bahan baku dan peralatan yang diperlukan
- Melindungi hak kekayaan intelektual waralaba
- Mengawasi dan membina franchisee
Franchisee memiliki hak dan kewajiban, antara lain:
- Menggunakan merek dan sistem bisnis waralaba
- Membayar royalti dan biaya waralaba
- Menjaga kualitas produk dan layanan waralaba
- Mematuhi peraturan dan ketentuan waralaba
Perjanjian Waralaba
Perjanjian waralaba merupakan perjanjian tertulis antara franchisor dan franchisee yang mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak. Perjanjian waralaba harus memuat beberapa hal penting, seperti:
- Objek waralaba
- Jangka waktu perjanjian
- Hak dan kewajiban franchisor dan franchisee
- Biaya waralaba
- Penyelesaian sengketa
Pengawasan dan Pembinaan Waralaba
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap kegiatan waralaba di Indonesia. Pengawasan dan pembinaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan waralaba berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyelesaian Sengketa Waralaba
Sengketa yang timbul dari perjanjian waralaba dapat diselesaikan melalui jalur pengadilan atau jalur arbitrase. Jalur arbitrase merupakan jalur penyelesaian sengketa yang lebih cepat dan efisien dibandingkan dengan jalur pengadilan.
Dampak UU Waralaba
UU Waralaba memberikan dampak positif bagi perkembangan waralaba di Indonesia. UU Waralaba memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi para pihak yang terlibat dalam kegiatan waralaba, sehingga mendorong pertumbuhan dan perkembangan bisnis waralaba di Indonesia.


